![]() |
(foto: ist) |
SABURAI - Sekitar 3 ton daging celeng atau babi hutan disita aparat Polresta Surakarta, Jumat (9/6/2017). Daging tersebut disita dari DA, warga Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Solo.
Polisi mendapati daging-daging celeng itu usai DA melakukan transaksi haram di kawasan Jebres. Daging dikirim dari Lampung dengan sebuah truk.
Usai bertransaksi, DA rencananya akan mendistribusikan daging celeng ke Ponorogo dan Wonogiri dengan mobil bak terbuka.
Kepada pembeli, DA menjualnya sebagai daging sapi. Beberapa pelanggan yang terkena tipu muslihatnya adalah para penjual bakso. Sebanyak 3 ton daging celeng itu dimasukkan ke dalam karung-karung plastik.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi, mengatakan DA mendapatkan barang tersebut seharga Rp 8 ribu/kg. Kemudian barang dijual seharga daging sapi sekitar Rp 100 ribu/kg.
"Itu berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Kalau dari tersangka mengaku dapat seharga Rp 25 ribu/kg kemudian dijual Rp 40 sampai 60 ribu/kg," ungkap Agus, seperti dilansir Detik.
Dalam pemeriksaan, DA mengaku daging-daging itu hanya didistribusikan khusus untuk sebuah kampung di Solo yang memang mengkonsumsi daging celeng.
"Tidak masuk akal. Kalau hanya untuk di kampung, tidak mungkin pakai mobil pick up," katanya.
DA dikenakan Pasal 31 UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan. Pedagang yang mengedarkan daging diwajibkan memiliki surat keterangan bahwa daging dalam kondisi sehat dan halal.
Daging-daging celeng tersebut saat ini tengah dimusnahkan di kantor Dinas Pertanian, Jagalan, Surakarta. Diperkirakan pemusnahan daging celeng berlangsung hingga Sabtu pagi. (*)