TUTUP
HukumLampung

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur Tersangka Pungli JKN Mangkir

22 June 2017, 7:27 AM WAT
Last Updated 2017-06-22T00:49:50Z
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur Evi Darwati (ist)

LAMPUNG – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Timur berinisial E, yang menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) program JKN, mangkir dari panggilan Polda Lampung untuk pemeriksaan pertama kalinya.

“Hari ini E, kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka, tapi tidak hadir. Kita berharap E hadir untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi,” kata Kapolda Lampung Irjen Sudjarno ditemui di Polda Lampung, Rabu (21/6/2017).

Kapolda menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua. Jika tidak datang juga, maka dilakukan jemput paksa terhadap E.

“Kita lakukan mekanisme pemanggilan kedua. Kalau nggak datang, E kita jemput paksa,” tegasnya.

Senada, Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Rudi Setiawan menegaskan hal serupa.

“Kadiskes Lampung Timur hari ini kita panggil tapi nggak datang. Kita akan panggil lagi untuk kedua kalinya. Kalau nggak datang juga kita jemput paksa,” ujarnya.

Untuk tersangka lainnya yaitu R, kata Rudi, sedang dirawat di RS Bhayangkara.

Rudi menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara, untuk menetapkan E sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungli ini.

“Kami akan lihat perannya (E) itu apa. Yang pasti sejauh ini sudah ada tersangkanya yaitu R dan E,” ujar Rudi, seperti dilansir Poskotanews.

Seperti diketahui, tim Saber Pungli Polda Lampung mengamankan R, PNS Diskes Lamtim dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pungli progam JKN.

Dari tangan R, polda mengamankan uang senilai Rp48 juta dan beberapa dokumen. (*)
close