TUTUP
Nasional

Dieksekusi, Ahok Tetap di Mako Brimob, Menkumham Diminta Mundur

22 June 2017, 1:49 PM WAT
Last Updated 2017-06-22T06:49:54Z
Ahok (ketiga dari kanan) saat dikunjungi Menkumham Yasonna Laoly (ketiga dari kiri). | ist

SABURAI - Meski telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu  malam (21/6/2017), terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tetap menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob.

Ahok tidak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang karena diduga memiliki banyak musuh.

"Ya (untuk) keselamatan yang bersangkutan. Kami kan mengantisipasi ke sana," ujar Kepala LP Cipinang Abdul Ghani saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/6).

Menurut Abdul, Ahok berpotensi menerima ancaman seperti teror, kalau dia menjalani tahanan di Lapas Cipinang.

Karena itu, Lapas Cipinang memandang perlu melakukan antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan tersebut.

"Keselamatan menjadi utama, jadi jangan sampai terjadi gangguan terkait yang bersangkutan kita pindahkan ke sana saja," kata dia.

Ahok telah dieksekusi oleh Kejaksaan Agung pada Rabu. Petugas Lapas Cipinang juga telah mendatangi Rutan Mako Brimob. Namun, Ahok dikembalikan ke Mako Brimob Mangga Dua, Depok, Jawa Barat.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara atas kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017. Ahok pun sempat ditahan di rumah tahanan Cipinang Jakarta Timur sebelum kemudian dibawa ke Mako Brimob.

Kala itu, alasan kemanan pun menjadi pilihan sehingga Ahok harus dipindahkan ke Mako Brimob. Ahok dieksekusi setelah dia dan jaksa mencabut memori bandingnya.

Pencabutan memori banding membuat kasus penistaan agama memiliki kekuatan hukum tetap (incracht). Dengan demikian, Ahok pun menyandang status terpidana, seperti dilansir Republika.

Menkumham Diminta Mundur

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengingatkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dengan tetap menahan Ahok di Rutan Brimob setelah perkaranya inkrah, adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius.

Sebab, Rutan Brimob bukanlah lembaga permasyarakatan.

"Semua pihak, terutama Menteri Hukum dan HAM harus paham bahwa Rutan Brimob bukan LP. Jika Menteri Hukum dan HAM tidak paham tentang hal ini seharusnya mengundurkan diri saja, karena tidak pantas menjadi Menteri Hukum dan HAM," kata Neta dalam pesan singkat yang diterima, Kamis (22/6).

Neta menjelaskan, narapidana harus ditempatkan di LP, karena dalam sistem hukum Indonesia dikenal adanya sistem pembinaan bagi narapidana saat menjalani proses hukuman.

Artinya, semua napi itu harus dibina tanpa pengecualian, termasuk Ahok. Sebab sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya diskriminasi.

"Sementara yang memiliki sistem dan fasilitas pembinaan terhadap napi hanya LP dan di Rutan tidak ada sistem dan fasilitas pembinaan bagi napi. Apalagi di Rutan Brimob yang luasnya sangat terbatas dan tergolong sempit. Rutan Brimob hanya memiliki empat bangunan berbentuk rumah," jelas Neta.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan tetap menjalankan sisa hukumannya di rumah tahanan Mako Brimob.

"Ini permintaan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," kata Noor Rachmad di ruang Jampidum, Jakarta. (*)
close