![]() |
(ilustrasi/ist) |
SABURAI - Proyek e-KTP sudah diprediksi bakal gagal oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurut Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Setya Budi Arijanta, ada potensi mengungkapkan potensi kerawanan proyek tersebut karena pengerjaannya dilakukan dalam sistem paket dan tidak terpisah.
"Pada 16 Februari 2011, kita didatangi Kemendagri, Pak Sugiharto, sama saya lupa satu orang. Bertemu salah satu direktur di LKPP, dan bertemu saya di lantai 7. Minta percermatan dokumen pengadaan," kata Setya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/4/2017).
Setya menyebutkan, alasan LKPP memisahkan item-item proyek untuk menjamin kompetisi.
"Kita balas surat 23 Februari, kita kasih advance, pencermatannya salah satu poin penting adalah 9 paket pengerjaan ini harus dipisah, untuk menjamin kompetisi," ujar Setya yang saat itu menjadi ketua tim pendampingan proyek e-KTP.
Dirinya juga menyebutkan, dari dari 9 paket yang ada, hanya 6 yang disampaikan. Padahal, hal ini melanggar Perpres pengadaan barang dan jasa.
Dirinya juga menyebutkan, dari dari 9 paket yang ada, hanya 6 yang disampaikan. Padahal, hal ini melanggar Perpres pengadaan barang dan jasa.
"Harusnya semuanya diumumkan. Kemudian dokumen prakualifikasi atau dokumen yang digunakan masih mengacu kepada proses pengadaan manual, bukan e-proc (e-procurement)," tutur Setya, seperti dilansir Skalanews.
Dirinya pun menyebutkan, jika Kemendagri tidak memiliki kriteria penilaian kontraktor yang jelas. Kemudian, banyak dokumen kurang detail, kurang rinci dan tidak kuantitatif.
Menurut Setya, jika pengerjaan disatukan, ada potensi kegagalan yang sangat besar.
"Peluang gagal sangat besar?" tanya jaksa.
"Ya, karena waktunya sangat pendek. Pekerjaan sebesar itu, nilainya sebesar itu, kita analisis itu akan berpeluang terjadi kegagalan," ujar Setya.
Akhirnya, karena telanjur dikerjakan dengan sistem pemaketan, LKPP menyarankan agar tata cara pemaketan diperbaiki.
"Kami berpendapat, untuk mencegah terjadinya kegagalan, harus dilakukan perbaikan tata cara pemaketan dan dokumen lelang," ujar Setya. (*)
Dirinya pun menyebutkan, jika Kemendagri tidak memiliki kriteria penilaian kontraktor yang jelas. Kemudian, banyak dokumen kurang detail, kurang rinci dan tidak kuantitatif.
Menurut Setya, jika pengerjaan disatukan, ada potensi kegagalan yang sangat besar.
"Peluang gagal sangat besar?" tanya jaksa.
"Ya, karena waktunya sangat pendek. Pekerjaan sebesar itu, nilainya sebesar itu, kita analisis itu akan berpeluang terjadi kegagalan," ujar Setya.
Akhirnya, karena telanjur dikerjakan dengan sistem pemaketan, LKPP menyarankan agar tata cara pemaketan diperbaiki.
"Kami berpendapat, untuk mencegah terjadinya kegagalan, harus dilakukan perbaikan tata cara pemaketan dan dokumen lelang," ujar Setya. (*)