TUTUP
Hukum

Sekda dan Anggota DPRD Tanggamus Lampung Ditangkap Kasus Narkoba

Admin
22 January 2017, 2:22 PM WAT
Last Updated 2017-04-16T06:32:17Z
Mukhlis Basri (foto: dok)

LAMPUNG - Beredar kabar, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Mukhlis Basri ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama teman wanitanya, oknum PNS Pemprov Lampung bernama Oktarika.

Bersamaan dengan keduanya juga ditangkap satu anggota DPRD Tanggamus bernama Nuzul Irsan dari Fraksi PDIP, dua pegawai swasta Doni Lesmana bin Taufik serta Eddi Yusuf bin Anang Yusuf.

Kelimanya ditangkap petugas di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Sabtu (21/1/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, membenarkan penangkapan Sekda Tanggamus dan satu anggota DPRD Tanggamus dari fraksi PDIP itu.

"Iya benar, semalam ketangkapnya sekitar pukul 23.30 WIB di Hotel Emersia," jelasnya, via aplikasi WhatssAapp, Minggu (22/1).

Menurut Abrar, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, jika pada Sabtu itu 21 Januari 2017 sekira jam 23.30 WIB, di kamar No 207 Hotel Emersia Bandar Lampung telah ditangkap tiga laki laki dan satu perempuan.

"1. Mukhlis Basri bin Basri (Sekda Tanggamus) 2. Oktarika binti Gunawan (PNS Pemprov Lampung) 3. M.Doni Lesmana bin Taufik (swasta) 4. Eddi Yusuf bin Anang Yusuf (swasta)," jelas Abrar.

Selanjutnya, jelas mantan Kapolres Lampung Timur itu, setelah dilakukan penggeledahan di dalam dompet Mukhlis Basri, ditemukan dua butir pil erimin 5 (happy five) dan di dalam kotak perhiasan milik Oktarika ditemukan juga 2 butir pil erimin 5 ( happy Five). 

Sedangkan dua orang lainnya tidak ditemukan barang bukti.

"Kemudian mereka menyampaikan ada satu lagi teman mereka di kamar 208,  kemudian ditangkap dan diketahui atas nama Nuzul Irsan bin A. Munir Akhsan (anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP). Hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan, saudara Mukhlis dan Oktarika mengakui pil erimin tersebut didapat dari saudara Doni dan diakui juga oleh Doni," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan urine terhadap kelima orang tersebut, kata Abrar, urine negatif narkoba dan psikotropika, seperti dilansir Iglobalnews.

"Terhadap saudara M.Doni Lesmana patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 60 (1) hurup c sub pasal 62 UU No. 5 Tahun 97 tentang Psikotropika. Serta terhadap saudara Mukhlis Basri dan Oktarika patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 62 sub 60 (5) UU No. 5 Tahun 97 tentang Psikotropika, sedangkan dua orang lainnya sedang di dalami keterlibatannya," terang Abrar.

Saat ini, kelimanya sedang dalam pemeriksaan penyidik. Minggu sore ini sekitar pukul 16.00 WIB akan dilakukan press release bersama wartawan.

"Pokoknya habis (Shalat) Ashar nanti akan kita ekspose pers release dengan wartawan," ungkap Abrar.(*)
close