TULANGBAWANG BARAT, SABURAI.ID - Studi banding yang dilakukan seluruh kepalo tiyuh (desa) se-Kabupaten Tulangbawang Barat, ke Bandung dan Bali (16-20/9/2016), dinilai DPRD setempat dan beberapa pihak menyalahi aturan, karena menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).
DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba), melalui Ketua Komisi A, Sukardi.K, menjadwalkan akan memanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung/Kelurahan (BPMPK) setempat, pekan depan.
"Hal itu terkait dugaan penghamburan dana desa yang digunakan untuk studi banding ke Bandung dan Bali beberapa waktu lalu, yang banyak menuai kritikan tajam dari berbagai pihak," terang Sukardi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (20/9/2016)
Diketahui, sebanyak 206 orang terdiri dari kepala desa dan ketua Badan Permusyaratan Tiyuh (BPT) tetap melakukan studi banding, karena mengaku sudah sesuai aturan dan tetap dilaksanakan.
Diketahui, sebanyak 206 orang terdiri dari kepala desa dan ketua Badan Permusyaratan Tiyuh (BPT) tetap melakukan studi banding, karena mengaku sudah sesuai aturan dan tetap dilaksanakan.
Hal itu seperti dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Tiyuh (BPMPT) Tubaba, Eri Budisantoso, Senin (20/9).
"Sudah ada pemberitahuan ke komisi A DPRD dan tidak ada masalah, sesuai aturan dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2014 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Selain itu, Perbup No 38 Tahun 2015 menerangkan peningkatan kapasitas aparutur negara. Menurut saya tidak masalah, hanya mungkin ada mis-komunikasi saja," ujarnya.
Berbagai kegiatan yang diikuti aparatur tiyuh di IPDN Bandung, seperti sekolah untuk calon camat serta pendidikan potensi pengelolaan rest area jalan tol, yang juga diikuti salah satu Bumdes. Untuk lebih jelasnya Apdesi akan membuat laporannya nanti," kata Eri, saat ditaanya kegiatan yang dilakukan selama studi banding.
Studi banding yang dijadwalkan selama lima hari tersebut didampingi kepala BPMPT dan beberapa kepala bidang.
"Sudah ada pemberitahuan ke komisi A DPRD dan tidak ada masalah, sesuai aturan dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2014 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Selain itu, Perbup No 38 Tahun 2015 menerangkan peningkatan kapasitas aparutur negara. Menurut saya tidak masalah, hanya mungkin ada mis-komunikasi saja," ujarnya.
Berbagai kegiatan yang diikuti aparatur tiyuh di IPDN Bandung, seperti sekolah untuk calon camat serta pendidikan potensi pengelolaan rest area jalan tol, yang juga diikuti salah satu Bumdes. Untuk lebih jelasnya Apdesi akan membuat laporannya nanti," kata Eri, saat ditaanya kegiatan yang dilakukan selama studi banding.
Studi banding yang dijadwalkan selama lima hari tersebut didampingi kepala BPMPT dan beberapa kepala bidang.
"Ada beberapa kabid. Saya sendiri tidak ikut ke Bali, karena undangannya terbatas," kata dia.
Menanggapai kritikan dari masyarakat Tubaba, atas kegiatan studi banding yang menggunakan anggaran dana desa tahap pertama tahun 2016 hingga miliaran rupiah, Eri Budi menanggapi positif kritikan tersebut dan berjanji saat pulang akan membuat laporannya.(Saharuddin Nur)
Menanggapai kritikan dari masyarakat Tubaba, atas kegiatan studi banding yang menggunakan anggaran dana desa tahap pertama tahun 2016 hingga miliaran rupiah, Eri Budi menanggapi positif kritikan tersebut dan berjanji saat pulang akan membuat laporannya.(Saharuddin Nur)