![]() |
(foto: saharuddin) |
TULANGBAWANG BARAT, SABURAI.ID - Maraknya pemasangan reklame yang diduga tak berizin dan ilegal, ditempat fasilitas umum (fasum) seperti pasar, lingkungan sekolah serta fasum lainnya di Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, akan ditertibkan pihak Dinas Tata kota (Distako) setempat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penataan dan Prasarana Perkotaan, Dinas Tata kota (Distako) Tulangbawang Barat, Sadarsyah SH, mendampingi Kepala Distako, Sakip Arsalan, di ruang kerjanya, Jumat (16/9/2016).
"Penertiban tersebut terkait keluhan pihak sekolah dan masukan dari masyarakat Tubaba, tentang kontribusi yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada pemerintah Tubaba, dalam konteks pendapatan pajak dan retribusi daerah," terangnya.
Prinsipnya, lanjut Sadarsyah, Distako Tubaba tetap mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ijin Penyelenggaraan Reklame, serta surat Dinas Tata Kota tanggal 9 Juni 2016 Nomor:659/409/II.12/TBB/2016 prihal penataan reklame/baliho melanggar.
"Penertiban tersebut terkait keluhan pihak sekolah dan masukan dari masyarakat Tubaba, tentang kontribusi yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada pemerintah Tubaba, dalam konteks pendapatan pajak dan retribusi daerah," terangnya.
Prinsipnya, lanjut Sadarsyah, Distako Tubaba tetap mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ijin Penyelenggaraan Reklame, serta surat Dinas Tata Kota tanggal 9 Juni 2016 Nomor:659/409/II.12/TBB/2016 prihal penataan reklame/baliho melanggar.
"Hal tersebut yang mendasarkan langkah tegas Distako Tubaba dalam hal penertiban reklame, yang diduga bermasalah dan melanggar itu," jelasnya.
Menurut prosedur, semestinya pihak advertising/perusahaan wajib mendapatkan rekomendasi dari Distako terlebih dahulu, terkait zona wilayah pemasangan reklame.
Menurut prosedur, semestinya pihak advertising/perusahaan wajib mendapatkan rekomendasi dari Distako terlebih dahulu, terkait zona wilayah pemasangan reklame.
"Baru kemudian dapat diurus izin-izin lainnya seperti IMB, serta hal lainnya yang terkait dengan ketentuan yang ada," ujar Sadarsyah.
Di sisi lain pihak advertising, PT.Gasing Mas, saat dikomfirmasi Saburai.id melalui sambungan telepon selulernya mengatakan, pihaknya membenarkan telah mendapat surat teguran dari Distako Tubaba tertanggal 26 Juli 2016 hal pencabutan reklame.
Di sisi lain pihak advertising, PT.Gasing Mas, saat dikomfirmasi Saburai.id melalui sambungan telepon selulernya mengatakan, pihaknya membenarkan telah mendapat surat teguran dari Distako Tubaba tertanggal 26 Juli 2016 hal pencabutan reklame.
"Kami telah menemui Distako, untuk kemudian diminta membuat pernyataan terkait hal dimaksud," katanya.
Namun demikian, pihaknya meminta kebijakan kepada pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Distako) untuk dapat melakukan penundaan pencabutannya hingga April 2017 mendatang.
Ketika ditanya terkait pajak dan retribusi, pihaknya menegaskan telah memenuhi kewajibannya dengan pemerintah Tubaba.
Ketika ditanya terkait pajak dan retribusi, pihaknya menegaskan telah memenuhi kewajibannya dengan pemerintah Tubaba.
Sementara, pihak Dinas Pendapatan Daerah Tubaba, sampai berita ini dilansir belum dapat dihubungi, terkait dasar pemungutan pajak dan retribusi yang diduga inprosedural.(Saharuddin)