TUTUP
Politik

Disebut Pakai Fasilitas Negara, Panwaslu Tubaba Panggil Kelompok Tani

Admin
27 September 2016, 6:06 PM WAT
Last Updated 2022-06-27T06:53:05Z
Ketua Forum Komunikasi Gapoktan, Mulyono (kanan) didampingi Sekretaris, Bagiyo. (Foto: Saharuddin Nur)

TUBABA, SABURAI.ID - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tiubaba) memanggil Forum Komunikasi Gabungan Kelompok Tani (FKG) setempat.

Hal itu terkait dugaan menggunakan fasilitas negara bajak petani (Edet) saat mengantarkan pasangan petahana Umar Ahmad - Fauzi Hasan mendaftar ke KPUD Tubaba, Kamis (22/9/2016) lalu.

Forum Gabungan Kelompok Tani Tubaba dipanggil berdasarkan surat Nomor:002/K-BAWASLU-LA.10/HK.01.00/IX/2016 Prihal Klarifikasi, yang ditandatangani Ketua Panwaslu Tubaba, Median S.Sos.

"Itu didasarkan pada laporan/temuan Nomor:002/K.BAWASLU.10/HK.01.00/IX/2016," ungkap Ketua Panwaslu Tubaba, Median S.Sos kepada Saburai.id melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (27/9).

Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Gapoktan (FKG) Tulangbawang Barat, Mulyonog Bawang, didampingi Sekretaris Bagiyo mengatakan, pemanggilan klarifikasi itu sangat disayangkan. 

Pihaknya mengganggap Panwaslu terlalu maju. Pasalnya, pihaknya menganggap bahwa Edet yang dibawa kelompok tani waktu pendaftaran tersebut, merupakan bantuan pemerintah melalui mekanisme Hibah.

"Menurut kami hibah, itu bantuan yang menjadi hak milik kelompok tani, makanya kami bawa barang milik kelompok, bukan milik pemerintah," jelas Mulyono.

Ditambahkannya, keberangkatan pendaftaran menggunakan Edet beberapa waktu lalu merupakan gagasan teman-teman kelompok tani, sebagai bentuk kecintaan petani kepada pasangan Umar Ahmad - Fauzi Hasan, yang selama ini telah melahirkan program-program pertanian yang sangat membantu petani di kabupaten berjuluk 'Ragem Sai Mangei Wawai' itu.

Senada, Ketua  Forum Lintas Organisasi Masyarakat (Forlimas) Tubaba, Mohamad Rozi SE menyayangkan panggilan itu.

Menurutnya, hibah Edet yang diberikan pemerintah kepada kelompok tani, yang kemudian sudah menjadi hak kelompok tani.

"Edet itu adalah milik petani, jadi tidak ada pelanggaran apapun. Apalagi itu inisiatif kelompok tani itu sendiri," pungkas mantan komisioner KPUD Tuba itu. (Saharuddin Nur)
close