Gubernur Lampung Ridho Ficardo (foto: ist0 |
LAMPUNG – Terbelit kebutuhan guna membayar tunggakan pembayaran rekening listrik, Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Provinsi Lampung, Letnan Kolonel (Purn) HM., Joesoef S meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera melunasi utang dana hibah sebesar Rp 100 juta.
"Saat ini DPD LVRI Provinsi Lampung sangat membutuhkan dana tersebut untuk melunasi tunggakan rekening listrik PLN sejak Januari 2015 sampai dengan Mei 2016 sebesar Rp 31.956.548," jelasnya, Rabu (1/6/20106).
Akibat tunggakan ini, lanjut Joesoef, PLN melaporkan kantor LVRI Lampung ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Pada Senin (30/5) lalu, pihaknya dipanggil ke kejaksaan untuk menyelesaikan tunggakan rekening listrik dengan PLN.
"Pemerintah Provinsi Lampung memberi bantuan belanja hibah kepada LVRI Lampung sebesar Rp 200 juta," ungkap Joesoef.
Bantuan tersebut, jelas dia, tertuang dalam Surat Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Provinsi Lampung Dengan Legiun Veteran Republik Indonesia Provinsi Lampung Nomor: 900/02/10/2016 tentang Belanja Hibah Dalam Rangka Operasional Kegiatan Legiun Veteran Republik Indonesia Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2016.
Surat tersebut ditandatangani Gubernur Lampung M.,Ridho Ficardo atas nama Pemprov Lampung.
“Kami berharap Gubernur atas nama Pemerintah Provinsi Lampung segera mencairkan dana yang masih tersisa itu. Kantor LVRI sangat membutuhkan untuk operasional dan melunasi tunggakan rekening listrik ke PLN,” harap Joesoef.
Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Provinsi Lampung Heriyansyah mengatakan, akan mempelajari surat perjanjian hibah tersebut serta berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung untuk selanjutnya diteruskan ke gubernur.
Menurut Heri, Pemprov Lampung akan segera menyelesaikan persoalan yang sedang membelit organisasi para pejuang itu.
“Saya coba koordinasi dulu ke biro hukum, surat ini ranah mereka. Kita selesaikan secepatnya,” janji dia.
Sebelumnya diberitakan, General Manager (GM) PT PLN (Persero) Distribusi Lampung Area Tanjung Karang melaporkan kantor LVRI Provinsi Lampung, yang beralamat di Jalan Sriwijaya, Bandar Lampung ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, karena menunggak tagihan rekening listrik sejak Januari 2015-2016 sebesar Rp 31,956,548. (iwn/fik)