BANDAR LAMPUNG - Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat, Rumadi Ahmad mengatakan, badan publik yang sengaja menutupi informasi publik secara berkala atau yang wajib diumumkan, bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 juta.
Badan publik yang dimaksud yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun lainnya, yang fungsi serta tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Selain itu, badan publik tersebut sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN maupun APBD.
"Kalau informasi publik tersebut tidak diberikan atas dasar permintaan dari pemohon sesuai dengan undang-undang, maka bisa dikenakan pidana penjara satu tahun atau denda Rp5 juta," kata Rumadi, pada sosialisasi UU KIP dan media gathering di Hotel Grand Anugerah, Bandar Lampung, Rabu (1/6/2016).
Rumadi menjelaskan pemberian pidana kurungan atau denda bagi badan publik yang tidak memberikan informasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dia menekankan dan berharap agar semua badan publik ke depan bisa lebih transparan dengan memberikan informasi yang diminta pemohon, seperti dilansir Lampost.
Anggota KI Pusat lainnya, Henny S Widyaningsih, menambahkan pada 2015 pihaknya mengeluarkan data peringkat keterbukaan informasi publik yang mencakup kementerian, pemerintah provinsi, lembaga negara, lembaga nonstruktural, BUMN, perguruan tinggi negeri, dan partai politik nasional.
Berdasarkan ruang lingkup keterbukaan informasi di sektor pemerintah provinsi, ujar Henny, Provinsi Lampung tidak masuk penilaian sehingga tidak tercantum dalam peringkat 10 besar.
"Kenapa Lampung tidak masuk peringkat atau 10 besar karena tidak mengembalikan kuesioner yang diberikan mengenai keterbukaan informasi publik," kata dia. (*)