TUTUP
Hukum

Bunuh Pejabat Unimal Lampung, TNI Dipecat-Dipenjara 13 Tahun

Admin
02 June 2016, 4:44 AM WAT
Last Updated 2016-06-02T21:44:59Z
Prada Ahmad Dadi Pracipto (kedua dari kanan) saat menjadi saksi untuk terdakwa Kamella (ketiga dari kanan). | foto: istimewa

BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim peradilan militer Oditurat Militer Lampung menyatakan Prajurit Dua (Prada) Ahmad Dadi Pracipto, anggota Yonif Tri Wira Eka Jaya, bersalah telah melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Putusan ini dibacakan pada Rabu (1/6/2016).

Hakim ketua Letnan Kolonel Chk Surono mengatakan, Dadi tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwa dalam dakwaan primair oditur pasal 339 KUHP. Menurut Surono, perbuatan Dadi sesuai dengan dakwaan subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dipotong masa penahanan sementara dan dipecat sebagai anggota TNI,” ujar Surono. Mendengar putusan majelis hakim ini, Dadi menyatakan pikir-pikir.

Dadi bersama kekasihnya Kamella Titian membunuh Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan di kamar kos Kamella. Pembunuhan dilatarbelakangi masalah uang. Sofyan awalnya berjanji akan memberikan uang RP 1 juta kepada Kamella usai berhubungan badan.

Nyatanya, usai bersetubuh, Sofyan tidak memberikan uang tersebut dengan alasan tidak bawa dompet. Kamella menelepon Dadi memberitahu Sofyan tidak mau membayar. Dadi datang ke tempat kos Kamella lalu terjadilah pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, Oditur militer Mayor Sus Eman J menuntut Prada Ahmad Dadi Pracipto dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Eman juga menuntut Dadi dipecat sebagai anggota TNI.

Menurut Eman, Dadi terbukti melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ke-1 ayat 1 KUHP tentang melakukan pembunuhan secara bersama-sama, seperti dilansir Tribunlampung.

Dadi didakwa membunuh Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan. Dadi bersama kekasihnya Kamella, membunuh Sofyan di kamar kos Kamella di Telukbetung Utara. Pembunuhan dilatarbelakangi masalah uang.

Sofyan tidak membayar Kamella usai berhubungan badan. Itu membuat Dadi cemburu dan marah, hingga membunuh Sofyan bersama Kamella.

Terdakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto tidak mengajukan pledoi, usai mendengarkan tuntutan oditur militer. Oditur menuntut Dadi pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat sebagai anggota TNI.

Dadi dan kuasa hukumnya hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman. Alasannya, menurut kuasa hukum, Dadi masih muda dan masih mau berdinas di TNI. Alasan lain adalah Dadi mengakui perbuatannya dan perbuatan itu didorong rasa cemburu.

Usai mendengarkan permohonan keringanan hukuman, majelis hakim menskors sidang selama 15 menit untuk pembacaan putusan.

Dadi bersama kekasihnya, Kamella membunuh Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan di kamar kos Kamella. Keduanya membunuh Sofyan karena Sofyan tidak memberikan uang ke Kamella, usai menyetubuhi Kamella. (*)
close