![]() |
Cik Raden. | foto: tribunlampung |
SABURAI LAMPUNG - Kepala Badan (Kaban) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bandar Lampung Cik Raden menjalani sidang perdana sebagai terdakwa rekayasa penggerebekan City Spa, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (26/5/2016).
Kuasa hukum Cik Raden, Meriantoni, mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya kepada majelis hakim yang diketuai Eni Yuizar, dengan jaminan pihak keluarga sebelum sidang ditutup. Majelis hakim sementara akan mempertimbangkan surat penangguhan penahanan Cik Raden.
Persidangan Cik Raden dipenuhi ratusan anggota GP Ansor dan anggota Satpol PP. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum M Syarief mendakwa Cik Raden dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaan kesatu, jaksa mendakwa Cik Raden dengan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada dakwaan kedua, jaksa menjerat Cik Raden dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan jo pasal 56 ke-2 KUHP.
Beberapa bulan lalu Pol PP Bandar Lampung menutup City Spa karena dituding menjadi tempat mesum. Tudingan ini berdasarkan hasil penggerebekan Pol PP yang mendapati terapis City Spa sedang telanjang bersama seorang pengunjung.
Belakangan diketahui, pengunjung tersebut adalah anggota Pol PP yang menyamar. City Spa lalu melaporkan anggota Pol PP tersebut dengan kasus pencabulan terhadap terapisnya ke Polda Lampung.
Anggota Pol PP tersebut dijadikan tersangka oleh polisi. Anggota Pol PP itu buka suara. Ia mengatakan, bahwa disuruh Cik Raden untuk merekayasa penggerebekan tersebut.
Cik Raden didakwa merekayasa penggerebekan City Spa yang dituding menjadi tempat mesum sampai akhirnya tempat tersebut ditutup oleh Pemkot Bandar Lampung.
Tudingan tersebut didasari hasil penggerebekan anggota Satpl PP Bandar Lampung yang mendapati juru terapi City Spa telanjang bersama seorang pengunjung. Belakangan pengunjung tersebut tak lain anggota Satpol PP yang menyamar, seperti dilansir Tribunnews.
Manajemen City Spa lalu melaporkan dugaan pencabulan anggota Satpol PP terhadap juru terapi City Spa ke Polda Lampung dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Di depan penyidik Polda Lampung, anggota Satpol PP yang menyamar sebagai pelanggan tadi mengaku diperintah oleh atasannya, Cik Raden, Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung.
Sidang berikutnya jaksa akan menghadirkan saksi-saksi. Massa GP Ansor Bandar Lampung dan anggota Satpol PP Bandar Lampung membubarkan diri setelah sidang pembacaan dakwaan jaksa selesai. (*)