![]() |
Tjahjo Kumolo (ist) |
SABURAI LAMPUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah membatalkan Peraturan Daerah tentang Larangan, Pengawasan, serta Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Semua daerah perlu aturan itu," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/5/2016).
Bantahan ini, kata Tjahjo, untuk meluruskan isu Kementerian Dalam Negeri mencabut Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol yang beredar di sejumlah media.
"Pelarangan peredaran minuman beralkohol itu penting karena sudah membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Agar aturan berjalan efektif, pelarangan tersebut harus dilakukan dengan konsisten secara penerapan, pencegahan, hingga penindakannya di daerah," ujarnya, seperti dilansir Tempo.
Apalagi, kata politikus PDI Perjuangan ini, minuman keras menjadi salah satu pemicu kejahatan. Untuk itu, kata Tjahjo, Kementerian meminta daerah mensinkronkan aturan dengan aparat keamanan.
"Koordinasi agar pelarangan, pembuatan, dan peredaran di daerah diperketat," ucap Tjahjo. (*)