TUTUP
Hukum

Kasus Bandara Branti, Pekan Ini Kejati Lampung Periksa Putra Albar

ADMIN
23 May 2016, 8:41 AM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:09:37Z
Albar Hasan Tanjung terdiam di dalam mobil tahanan. (Ist)

LAMPUNG - Kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan (land clearing) Bandara Raden Intan II (Branti), Lampung yang menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lampung, Albar Hasan Tanjung ke dalam penjara, terus bergulir. 

Bahkan, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mempersiapkan pemeriksaan terhadap Andika, anak tersangka Albar yang juga pernah menjabat bupati Mesuji dan bupati Way Kanan tersebut.

Kuasa hukum Albar Hasan Tanjung, Ahmad Handoko, mengaku telah menerima surat panggilan sebagai saksi untuk Andika pada Kamis (19/5/2016) lalu. Namun, belum diketahui materi pemeriksaan yang akan diajukan tim penyidik kejati.

"Pekan ini, A akan diperiksa. Tetapi materinya saya belum tahu, yang jelas masih seputar pada pekerjaan land clearing. Nanti saja, setelah pemeriksaan baru tahu dan bisa dijelaskan," ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (22/5/2016).

Namun, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rachmat mengaku belum mengetahui terkait pemanggilan anak tersangka Albar Hasan itu. Dia hanya memastikan jika tim penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara itu, seperti dilansir Lampungonline.

"Saya belum tahu kalau pemanggilan yang bersangkutan, tetapi yang jelas tim penyidik terus memeriksa saksi yang berhubungan dengan kasus ini. Hampir setiap hari ada pemeriksaan. Pada pemeriksaan terakhir nanti penyidik akan meminta keterangan dari saksi ahli dan BPKP, terkait kerugian negara," jelasnya.

Menurut Yadi, berdasarkan perhitungan yang dilakukan tim penyidik, kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp3 miliar. Tetapi untuk angka pastinya, masih menunggu hasil audit BPKP Lampung.

Sebelumnya, bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung dijebloskan ke penjara Rutan Way Huwi, Lampung Selatan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, terkait dugaan tipikor proyek pembebasan lahan (Landclearing) Bandara Raden Intan II (Branti) di Kejati Lampung pada Selasa (17/5/2016) lalu. (*)
close