![]() |
(ilustrasi) |
BANDAR LAMPUNG -
Walaupun saat ini sudah tahun 2016, namun sejumlah proyek di tahun 2015
milik Pemkot Bandar Lampung senilai Rp100 miliar lebih, belum juga
dibayarkan pemerintah kota setempat kepada kontraktor.
Akibatnya,
sebanyak 60 kontraktor yang merupakan rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU)
Bandar Lampung mengancam akan melaporkan pemkot ke kepolisian dan
kejaksaan.
Hal
itu seperti diungkapkan Ahmad Sandi Warganegara selaku perwakilan
kontraktor. Dia mengatakan, sejauh ini Pemkot Bandar Lampung beralasan
jika belum dibayarnya dana pekerjaan proyek tahun lalu lantaran sedang
mengalami defisit anggaran.
"Mereka
(pemkot) beralasan tidak punya uang untuk bayar. Ini kan aneh dan jadi
pertanyaan besar," tukas Sandi melalui telepon, Rabu (9/3/2016).
Menurutnya,
sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi, apabila pemkot sudah melakukan
pelelangan, otomatis anggarannya pun sudah siap.
"Ini pekerjaan 2015, masak iya dananya di tahun lalu tidak dianggarkan," sergah Sandi
Dengan
belum dipenuhinya kewajiban pembayaran pekerjaan proyek itu, lanjut
dia, otomatis pemkot telah melakukan wanprestasi, karena melanggar isi
kesepakatan kontrak. Sesuai kontrak yang dibuat, jika pekerjaan sudah
selesai, pemkot wajib untuk membayarnya.
Sandi
menjelaskan, seluruh proses pekerjaan proyek di Dinas PU untuk 2015
sudah dikerjakan dan berakhir rata-rata September 2015.
"Tapi,
sampai sekarang jangankan dana pemeliharaan, dana pencairan 100% juga
belum dibayar. Total ada sekitar 60 kontraktor yang belum dibayar dengan
total dana kurang lebih Rp100 miliar," jelas dia.
Sandi
menegaskan, pihaknya memberikan tenggat kepada pemkot hingga akhir
Maret 2016 ini. Jika sampai batas waktu tersebut belum juga dibayarkan,
pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini ke
kepolisian dan kejaksaan.
"Ini sudah nyata-nyata mereka (pemkot) lalai terhadap isi kontrak. Ini bisa masuk ranah pidana," tegasnya.
Oleh
karena itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN diminta untuk segera
mencarikan solusi, untuk melunasi utang pembayaran pekerjaan
proyek-proyek di Dinas PU kota tersebut.
"Ini
risiko mereka. Terserah apakah mau utang atau bagaimana. Tapi kami
minta pekerjaan yang sudah kami lakukan segera dibayar. Ini sudah
tertunda lama," sungutnya kesal, seperti dilansir Lampost.
Sementara,
Kepala Dinas PU Bandar Lampung, Tirta, mengaku tidak bisa menjelaskan
lebih jauh terkait hal tersebut, karena untuk pembayaran pekerjaan
rekanan tersebut menjadi ranah bagian keuangan pemkot.
"Soal
urusan pembayaran, ada di keuangan. Saya tidak bisa menjelaskan lebih
jauh, coba tanyakan ke sana (keuangan). Kami hanya pelaksana, sedangkan
pembayarannya di bagian keuangan," kata Tirta melalui telepon.
Kepala
Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah Bandar Lampung, Trisno
Andreas, enggan menjawab telepon meskipun dalam kondisi aktif. Pesan
singkat yang dikirim ke ponselnya juga tidak dibalas.(*)