![]() |
| (ilustrasi/ist) |
BANDAR LAMPUNG - Berbagai proyek yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung 2015 lalu sarat kebohongan. Pasalnya, anggaran untuk pengerjaan proyek sampai hilang, padahal telah dilelang dan dikerjakan pihak kontraktor.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas) Lampung, Topan Napitupulu, mengatakan, pernyataan defisit anggaran oleh pihak Pemkot dan DPRD Bandar Lampung hanya asal ucap. Sebab, menurut dia, tidak mungkin paket proyek dilelang jika tidak ada anggarannya.
"Jangan jadi alasan defisit itu. Defisit ketahuan pas akhir tahun, sementara paket itu dilelang awal tahun," ujar Topan, saat dihubungi, Minggu (13/3/2016) malam.
Bahkan, menurut dia, dalam mendapatkan paket proyek yang terjadi selama ini, hampir seluruh kontraktor membeli dalam bentuk setoran, agar proyek itu dapat diambil.
"Saya bertanggung jawab soal ini (pernyataan, red)
karena memang betul paket proyek itu dijual-beli selama ini.
Ujung-ujungnya tidak dibayar. Jangan sampai anak istri kontraktor pisah
ranjang karena proyek belum dibayar," tukas Topan, seperti dilansir Lampost.
Dia kemudian menyebut, DPRD Bandar Lampung tidak punya keberanian mempertanyakan anggaran proyek tersebut dikemanakan. Untuk itu, seluruh anggota Gapeknas yang mengambil proyek di pemkot harus melaporkan persoalan ini, karena DPRD pun tidak bisa diharapkan membantu.
Dia kemudian menyebut, DPRD Bandar Lampung tidak punya keberanian mempertanyakan anggaran proyek tersebut dikemanakan. Untuk itu, seluruh anggota Gapeknas yang mengambil proyek di pemkot harus melaporkan persoalan ini, karena DPRD pun tidak bisa diharapkan membantu.
"Jangan takut melapor karena nanti tidak dapat proyek lagi. Proyek itu juga hasil beli," ujar Topan.
Sebelumnya, pengamat hukum Unila, Yusdianto, mengatakan pengusaha kontraktor harus bersatu melaporkan persoalan ini. Sebab, penegak hukum tidak dapat bergerak sebelum adanya laporan.
Sebelumnya, pengamat hukum Unila, Yusdianto, mengatakan pengusaha kontraktor harus bersatu melaporkan persoalan ini. Sebab, penegak hukum tidak dapat bergerak sebelum adanya laporan.
"Kalau sudah melapor, tunggu langkah mereka soal pengungkapan kasus ini," katanya, belum lama ini.
Yusdianto juga menilai proses lelang yang ada di Pemkot Bandar Lampung sarat kebohongan.
Yusdianto juga menilai proses lelang yang ada di Pemkot Bandar Lampung sarat kebohongan.
"Jadikan acuan tanda tangan kontrak untuk melapor, biar semuanya jelas. Itu hak kontraktor," terangnya. (*)


