![]() |
| DI (berkaus merah). | foto: ist |
LAMPUNG - Ini peringatan bagi para wajib pajak. Seorang pengusaha di Lampung dijebloskan ke dalam penjara, karena tidak membayar pajak hingga Rp 2,7 miliar.
Pengusaha berinisial DI (72) tersebut dalam kurun waktu tahun 2002 sampai 2003 tidak sepenuhnya untuk memungut dan menyetorkan pajak penghasilan penambahan nilai, dari penjualan barang dagangannya.
Petugas pajak melakukan berbagai upaya untuk melakukan penagihan, namun yang bersangkutan tidak mau membayarkan tunggakan pajaknya.
Kepala Pelaksana Harian Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung Augus Hendra Simatupang mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak tersebut.
"Kami melakukan penjemputan paksa dan menitipkan sandera tersebut ke Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung," ujarnya, Selasa (15/3/2016).
Selama dalam proses penjemputan sampai penitipan sandera pajak tersebut berjalan lancar, tidak ada upaya pemberontakan dari DI maupun keluarganya. DI akan tetap berada dalam penjara Lapas Rajabasa sampai pihaknya mau menyetorkan tunggakan pajak kepada negara. (*)


