TUTUP
Hukum

Mapas! Sehari Motor Hilang di Lampung hingga 30 Kasus

Admin
05 March 2016, 7:01 PM WAT
Last Updated 2016-03-05T12:01:19Z
Brigjen Ike Edwin (tengah) saat berkantor di lapangan (foto: ist)
LAMPUNG – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Brigjen Ike Edwin, meminta jajarannya memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus pencurian sepeda motor yang marak terjadi.

"Dalam sehari banyak sekali terjadi kasus kehilangan sepeda motor, bahkan ada sekira 20 hingga 30 kejadian," ujar dia saat berkantor di luar Mapolda Lampung, Jumat (4/3/2016).

Menurutnya, dari kasus tersebut, ada juga yang sampai bertahun-tahun belum dapat dipecahkan atau diselesaikan pihak kepolisian dan pelakunya tak dapat ditangkap.

"Saya harap ke depan kita dapat lebih maksimal dalam menjaga keamanan sehingga kepercayaan terhadap polisi akan membaik," ujar Brigjen Ike.

Kapolda Lampung bersama jajaran kembali membuka kantor di luar Mapolda Lampung. Tujuan operasional kantor Polda Lampung terbuka di lapangan atau di luar Mapolda Lampung, menurut jenderal berbintang satu itu, adalah sebagai bentuk kepedulian atas banyaknya laporan masyarakat yang tidak didapatkan secara langsung.

"Saya ingin memperbaiki kinerja aparat kepolisian sehingga mampu memberikan pelayanan maksimal serta memberikan ketenangan kepada warga di wilayah hukum Provinsi Lampung," kata Brigjen Ike.

Dia berharap ke depan tidak ada lagi persoalan atau kasus-kasus menggantung sehingga masyarakat atau pelapor bisa memperoleh kepastian hukum atas kasus yang dialaminya, seperti dilansir Okezone.

"Kasus-kasus yang sudah menahun belum diselesaikan, harus segera dituntaskan sehingga masyarakat menjadi lebih tenang dan nyaman," tegas Brigjen Ike.

Kapolda juga meminta seluruh jajarannya untuk aktif menjalankan kegiatan berkantor di luar markas kepolisiain masing-masing. Jadi, masyarakat bisa secara langsung menyampaikan keluhannya terkait persoalan hukum.

Selama tiga kali Kapolda Lampung dan jajaran berkantor terbuka di luar Mapolda Lampung, setidaknya ada 20 hingga 30 laporan terkait persoalan hukum yang belum bisa diselesaikan pihak kepolisian. (*)
close