TUTUP
Hukum

Dua Tersangka Korupsi Bantuan Siswa Miskin Disdik Lampung Dibui

Admin
17 March 2016, 8:11 AM WAT
Last Updated 2016-03-17T01:11:39Z
Tauhidi (dok)

BANDAR LAMPUNG - Setelah berkas perkaranya dilimpahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menahan dua tersangka, kasus korupsi pengadaan perlengkapan siswa miskin senilai Rp17,7 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012.

Kedua tersangka yang ditahan yakni Edward Hakim, mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Ari Sukma Syamsu Rizal, pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandar Lampung.

"Usai pelimpahan berkas kedua tersangka, kami lakukan pengecekan kesehatan dan langsung kami tahan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung Andrie W Setiawan, Rabu (16/3/2016).

Penahanan yang dilakukan pada Selasa (15/3) pukul 20.00 WIB, dikawal ketat oleh aparatur kejaksaan. Kedua tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan dan jika diperlukan dilakukan perpanjangan.

"Untuk sementara keduanya akan ditahan di Lapas Way Huwi Bandar Lampung," jelas Andrie.

Untuk tersangka lainnya, yakni TH (Tauhidi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung saat itu dan bekas Penjabat Bupati Lampung Timur) serta MH, berkasnya belum diterima oleh kejari dari Kejaksaan Agung sebagai yang menangani perkara tersebut, seperti dilansir Elshinta.

Modus dalam kasus tersebut, yakni melakukan kejahatan dengan cara mengerjakan proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin di Lampung tanpa melalui proses tender.

Selain itu, perusahaan yang dipakai dikondisikan dengan koordinator sehingga muncullah 38 CV yang mengerjakan proyek tersebut.

Dalam pelaksanaannya, modus para tersangka yakni membuat proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin yang tidak melalui proses tender sehingga tidak melalui mekanisme yang seharusnya.

Proyek itu diketahui terbagi dalam 93 paket dan dikerjakan di 13 lokasi kabupaten atau kota melalui penunjukan langsung 38 CV, perusahaan swasta.

Beberapa perlengkapan yang dimasukan dalam proyek tersebut adalah topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi, ikat pinggang, dan tas.

Dalam kasus itu, ada empat tersangka korupsi dan pencucian uang pada proyek pengadaan perlengkapan siswa tidak mampu senilai Rp17,7 miliar, yakni mantan Penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi, mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Edward Hakim, dan PNS Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandar Lampung Aria Sukma S. Rizal, dan pihak wiraswasta M. Hendrawan. (*)
close