TUTUP
Hukum

Biayai Kuliah, Oknum Mahasiswa Lampung Jual Narkoba

ADMIN
14 March 2016, 9:35 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:09:46Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG - Miris. Seorang oknum mahasiswa di Lampung berbisnis narkoba untuk membiayai kuliahnya. Ahmad alias Tofik (23) warga Jalan Yos Sudarso, Gang Rauf, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, akhirnya ditangkap polisi, Senin (14/3/2016)

Bersama Ahmad, petugas juga meringkus Erwan Prasetyo (23), mahasiswa, warga Kampung Karang Anyar, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, saat sedang memakai narkoba jenis sabu. Kedua tersangka disergap lalu digiring ke Polsek Panjang.

"Awalnya dari informasi warga Karang Anyar yang resah karena sering melihat tersangka sering melakukan pesta dan transaksi narkoba di wilayah tersebut," jelas Kapolsek Panjang, Kompol Aditya Kurniawan. 

Untuk mengetahui kebenaran informasi, pihaknya mengerahkan beberapa petugas melakukan pengecekan dengan cara menyamar dan berbaur dengan masyarakat.

“Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pengintaian di salah satu rumah yang dicurigai milik tersangka. Saat digerebek, keduanya sedang asik nyabu di dalam kamar,” ujar Kompol Aditya.

Tersangka berikut barang bukti berupa sembilan paket sabu, 29 butir pil ekstasi, satu unit timbangan digital, seperangkat alat isap sabu, uang tunai Rp 500 ribu, dan tiga unit ponsel merek Nokia dan Advan dibawa petugas ke Polsek Panjang, seperti dilansir Poskotanews.

Saat diinterogasi, tersangka Ahmad alias Tofik mengaku membeli narkoba itu dari seorang bandar berinisial Tami (buron) seharga Rp 5 juta. 

“Saya bisnis narkoba sejak satu tahun lalu untuk bayar kuliah,” akunya.

Sementara, tersangka Erwan mengaku membeli setengah ji (G/gram) sabu dan 29 butir pil ekstasi dari tersangka Taufik seharga Rp 500 ribu. Oleh tersangka Erwan, pil ekstasi akan dijual seharga Rp 180 ribu per butir.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun. (*)
close