TUTUP
Lampung

Tidak Disiplin, Dua PNS Lampung Selatan Dipecat

Admin
19 February 2016, 12:18 PM WAT
Last Updated 2016-02-19T05:18:12Z
Akar Wibowo (ist)

LAMPUNG SELATAN - Terbukti melanggar disiplin pegawai, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lampung Selatan dilakukan pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Bardasarkan data yang dihimpun di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BKPL) Lampung Selatan, dua PNS yang di PTDH yakni RST, seorang guru di SDN 1 Way Urang Kecamatan Kalianda, dengan SK pemberhentian Nomor: 888/623/IV.06/2015 tertihung tanggal 19 November 2015.

Kemudian, AS, pegawai UPT Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Kecamatan Rajabasa dengan SK pemberhentian Nomor: 888/65/IV.06/2016 terhitung tanggal 19 Januari 2016.

Kepala BKPL Lampung Selatan Akar Wibowo membenarkan hal tersebut. Menurutnya, PTDH terhadap dua orang PNS tersebut berdasarkan hasil laporan pemeriksa (LHP) dari tim.

“SK itu diterbitkan berdasarkan LHP tim pemeriksa yang meliputi Inspektorat, BKD dan instansi terkait,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Badan Latihan Kerja (BLK) Kalianda, Rabu (17/2/2016).

Kendati tidak menyebutkan secara terperinci penyebab pemecatan kedua PNS tersebut, Akar menegaskan bahwa, RST dan AS diberikan sanksi tingkat berat, karena sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan LHP, dua orang ini tidak pernah masuk (bekerja). Kami tidak tahu alasanya apa, yang pasti di PP 53 (Tahun 2010), bagi PNS yang tidak masuk tanpa izin yang jelas selama 46 hari secara berturut-turut, maka dapat dilakukan pemberhentian,” tegasnya, seperti dilansir Lampungonline.

Akar pun membeberkan, sebelumnya atau dipertengahan tahun 2015 lalu, terdapat dua orang PNS juga yang menerima PTDH yakni, Wasjan Kades Mekar Mulya Kecamatan Palas dengan SK pemberhentian Nomor: 888/471/IV.06/2015 terhitung tanggal 31 Agustus 2015. 

Lalu, Bibit Heru Widada guru SDN 2 Rejomulyo Kecamatan Jatiagung dengan SK pemberhentian Nomor: 888/554/IV.06/2015 tertanggal 30 September 2015.

“Ya kalau mau dihitung dari pertengahan tahun 2015, ada empat PNS yang dipecat. Yang paling baru AS, karena SK PTDH-nya keluar tanggal 19 Januari 2016,” pungkasnya. (*)
close