SABURAI LAMPUNG - Anggota dari Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap tiga pelaku spesialis perakit dan penjual senjata api (Senpi) modifikasi, Rabu (17/2/2016). Satu diantara pelaku tersebut merupakan personil polisi Polda Lampung yang bertugas menjual senjata api.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R. Djarod Padakova, dua pelaku dengan insial S dan I ditangkap ketika hendak melakukan transaksi jual beli, yang dipesan oleh seseorang di wilayah Kertapati.
"Untuk barang bukti sendiri didapat satu pucuk senjata api rakitan, dan dari pengembangan kasus didapat satu pelaku lagi dengan inisial AH, yang menjual senjata api Polri, diduga hilang dicuri seseorang milik anggota Brimob Lampung," jelasnya, seperti dilansir Sriwijayatv pada Kamis (18/2/2016).
Sementara itu, AH pelaku yang merupakan anggota Polda Lampung mengatakan, dirinya mendapatkan senjata itu dari seseorang bernama Sulaiman, yang juga anggota dari Polres Way Kanan, Lampung dan menyuruh untuk menjual senjata tersebut dengaan harga Rp 8 juta.
Ketiga pelaku dijerat pasal kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (*)
Sementara itu, AH pelaku yang merupakan anggota Polda Lampung mengatakan, dirinya mendapatkan senjata itu dari seseorang bernama Sulaiman, yang juga anggota dari Polres Way Kanan, Lampung dan menyuruh untuk menjual senjata tersebut dengaan harga Rp 8 juta.
Ketiga pelaku dijerat pasal kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (*)