TUTUP
Hukum

Korupsi, Anggota DPRD Bandar Lampung Dituntut 18 Bulan

Admin
19 February 2016, 12:37 PM WAT
Last Updated 2016-02-19T05:37:28Z
Agus Sujatma (kemeja putih). | ist

BANDAR LAMPUNG - Terdakwa korupsi pembangunan kios mini pemasaran hasil perikanan di PPI Lempasing, di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), yang juga anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Sujatma (47) hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan bersalah oleh jaksa, lantaran melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kios mini pemasaran hasil perikanan di PPI Lempasing dengan anggaran sebesar Rp1,77 miliar. Politisi dari partai Gerindra tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Agus Sujatma, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Eka Aftarini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (18/2/2016).

Dalam pertimbangannya, hukuman terdakwa yang juga politisi Partai Gerindra diringankan karena telah bersikap sopan di dalam persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp256 juta.

"Pertimbangan yang memberatkan terdakwa, karena tidak mengindahkan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," ungkap Eka, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, pada 16 Desember 2011 lalu.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung, tentang pelaksanaan penggunaan anggaran program pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran dengan kegiatan penyediaan dan rehabilitasi dengan anggaran sebesar Rp1.776.000.000.

“Pada 2 Januari 2012, Kepala DKP Bandar Lampung, Mansur Agustinus Sinaga menandatangani surat keputusan pembentukan tim pengawas intern kegiatan di lingkungan DKP," kata dia.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Maret 2012, Kepala DKP menandatangani surat keputusan penunjukkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Agus Mujianto, dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Dedi Rinaldi di pekerjaan pembangunan penyediaan kios mini.

Informasi adanya pekerjaan kios mini itu diketahui Muslimin Arief, dari Lembaga Penyedia Sistem Elektronik. Kemudian diberitahukan kepada terdakwa Agus Sujatma dan menawarkannya sebagai pemberi modal atau pemilik paket pekerjaan.

"Hal tersebut, diberitakan kepada Raden Ery agar dapat mengerjakan kegiatannya dan mencari perusahaan untuk mengajukan penawaran," urainya, seperti dilansir Harianekspres.

Agus Sujatma menceritakan kepada Raden Ery, telah mendapatkan paket kegiatan itu dan sudah memberikan uang kepada Kepala DKP. Lalu meminta kepada Raden Ery, untuk menyiapkan beberapa perusahaan untuk mengikuti proses lelang.

Raden Ery meminjam dokumen perusahaan CV. Tita Makmur, dimana Hendrik sebagai Direkturnya untuk diikut sertakan dalam proses lelang kegiatan itu. Selain itu, Raden Ery meminjam dokumen perusahaan lainnya yaitu CV. Tanjung Harapan Jaya Direktur Novianto, dan CV Naga Sakti Kencana direktur Danius.

"Setelah menyiapkan pelelangan, Raden Ery memalsukan tanda tangan Hendrik selaku direktur CV Tita Makmur Jaya untuk memasukkan penawaran, proses lelang, dan proses pengadaan barang dengan nilai penawaran sebesar Rp1,772 miliar dan CV Tita Makmur Jaya diumumkan sebagai pemenang lelang,"jelasnya.

Namun dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, Hendrik tidak pernah turun ke lapangan untuk mengecek pekerjaan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan fisik pembangunan penyediaan kios mini dari Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung, disimpulkan adanya volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dalam kontrak yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp.256.66.870. (*)
close