![]() |
| Achmad Saleh David Faranto |
LAMPUNG - Kebijakan PT PLN Distribusi Lampung yang KERAP melakukan pemadaman listrik bergilir, mendapat tanggapan dari Ombudman RI Perwakilan Lampung.
"Berbagai keluhan maupun hujatan yang dilakukan masyarakat terkait dengan kinerja PLN selama ini cukup wajar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Achmad Saleh David Faranto, seperti dilansir dari laman RRI pada Sabtu (20/2/2016).
Menurutnya, keluhan ataupun respon negatif dari masyarakat terhadap kinerja PLN tidak akan muncul, jika PLN dapat menunjukkan kinerja yang memuaskan masyarakat sebagai pelanggan PLN.
Menurutnya, keluhan ataupun respon negatif dari masyarakat terhadap kinerja PLN tidak akan muncul, jika PLN dapat menunjukkan kinerja yang memuaskan masyarakat sebagai pelanggan PLN.
Achmad berpendapat, berbagai pandangan miring dari masyarakat terkait kinerja PLN yang sering melakukan pemadaman listrik dapat sedikit diredam, jika perusahaan tersebut lebih transparan kepada masyarakat.
Menurut dia, masyarakat berhak mendapat pemberitahuan dan penjelasan dari pihak manajemen PLN, mulai dari jadwal pemadaman listrik bergilir, hingga kepada kendala yang dihadapi PLN, sehingga menerapkan kebijakan pemadaman listrik.
"Yang diharapkan juga, dengan kendala yang ada, PT PLN Distribusi Lampung dapat menyampaikan informasi yang transparan kepada masyarakat, seperti apa pemadaman yang terjadi, kapan dilakukan pemadaman, apa yang dilakukan, sampai kapan selesainya. Itu harus disampaikan kepada masyarakat," ujar Achmad.
Disisi lain dia mengungkapkan, sesuai peraturan, masyarakat sebagai pelanggan PLN juga berhak mendapatkan kompensasi dari manajemen PLN, jika pemadaman listrik terjadi dalam tenggang waktu 10 hingga 12 jam.
Menurut dia, masyarakat berhak mendapat pemberitahuan dan penjelasan dari pihak manajemen PLN, mulai dari jadwal pemadaman listrik bergilir, hingga kepada kendala yang dihadapi PLN, sehingga menerapkan kebijakan pemadaman listrik.
"Yang diharapkan juga, dengan kendala yang ada, PT PLN Distribusi Lampung dapat menyampaikan informasi yang transparan kepada masyarakat, seperti apa pemadaman yang terjadi, kapan dilakukan pemadaman, apa yang dilakukan, sampai kapan selesainya. Itu harus disampaikan kepada masyarakat," ujar Achmad.
Disisi lain dia mengungkapkan, sesuai peraturan, masyarakat sebagai pelanggan PLN juga berhak mendapatkan kompensasi dari manajemen PLN, jika pemadaman listrik terjadi dalam tenggang waktu 10 hingga 12 jam.
"Namun yang terjadi saat ini jika pemadaman listrik nyaris mencapai tenggang waktu tersebut, maka listrik dihidupkan kembali oleh pihak PLN, sehingga ada kesan akal-akalan dari pihak PLN untuk menghindari pemberian kompensasi kepada para pelanggan," kata Achmad. (*)


