TUTUP
Hukum

Kasus Penipuan, Anggota DPRD di Lampung Belum Tersangka

Admin
19 February 2016, 12:35 PM WAT
Last Updated 2022-09-20T14:33:49Z

LAMPUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung belum meningkatan status anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung dari fraksi Partai Amanat Nasiaonal (PAN) Rusli, menjadi tersangka.

Rusli dilaporkan atas kasus dugaan penipuan yang dilakukannya terhadap Ade Suprima (25) Direktur CV Muaro Batang. Polisi baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan pengumpulan barang bukti.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya.

"Pemeriksaan belum mengarah ke terlapor, pada Selasa (16/2/2016) kemarin baru dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," ujarnya, Kamis (18/2).

Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik baru melakukan pemeriksaan tiga orang saksi dari pihak pelapor untuk dimintai keterangan. Rencananya ada penambahan tiga saksi lagi untuk dilakukan pemeriksaan.

"Ya, sudah tiga saksi yang diperiksa. Selain itu ada penambahan tiga saksi lagi untuk dimintai keterangan, lalu dilakukan penyitaan barang bukti, karena barang bukti yang kami minta sedang disiapkan pihak pelapor," jelas Dery.

Ketika disinggung bahwa terlapor sebelumnya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, menurut Dery pihaknya belum mengetahui dan tidak ada laporan mengenai hal tersebut.

"Saya tanyakan ke penyidik, namun belum melakukan pemanggilan terlapor. Penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan pengumpulan barang bukti," kata Dery.

Diketahui, Anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) dari fraksi Partai Amanat Nasiaonal (PAN), Rusli dilaporkan oleh Direktur CV Muaro Batang, Ade Suprima (25) ke Mapolresta Bandar Lampung atas dugaan penipuan uang dan penggelapan.

Laporan Ade Suprima tersebut, tertuang dalam surat laporan Nomor LP/B/5267/XII/2015/LPG/Resta Balam, seperti dilansir Harianekspres.

Dugaan penipuan tersebut, berawal ketika Rusli anggota DPRD Tubaba menjanjikan kepada Ade untuk mendapatkan proyek sumur bor di Tulangbawang Barat (Tubaba) pada Februari 2015 lalu. Untuk mendapatkan proyek itu, Ade diminta Rusli untuk menyetorkan uang senilai Rp100 juta.

Sebelumnya, Rusli mengajak Ade bertemu di Bandar Lampung. Pada pertemuan tersebut Rusli menawarkan proyek sumur bor kepada Ade sebanyak delapan titik di Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum.

Rusli mengatakan jika nilai satu titik proyek sumur bor tersebut sebesar Rp108 juta. Proyek itu dijanjikan Rusli kepada Ade akan berjalan mulai Juni hingga Agustus 2015. Dengan adanya tawaran tersebut, Ade menyanggupinya.

Setelah ada kesepakatan itu, pada keesokan harinya Ade menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta kepada Rusli. Selanjutnya, Ade memberikan uang kepada Rusli, baik secara tunai dan melalui transfer ke rekening Rusli dengan jumlah keseluruhan sebanyak Rp100 juta.

Rusli mengaku sanggup mengganti uang milik Ade yang telah disetorkan jika terjadi sesuatu pada proyek itu dan waktu yang ditentukan atau proyek yang dijanjikan tak juga terealisasi.

Kemudian, Ade menanyakan proyek yang dijanjikan kepada Rusli. Tapi terlapor beralasan bahwa proyek pengerjaan sumur bor itu diundur pada September 2015. Ade kembali menunggu proyek yang dijanjikan oleh Rusli.

Pada September, ternyata proyek sumur bor yang dijanjikan Rusli tak juga kunjung terealisasi. Ade kemudian menanyakan kembali ke Rusli, tapi kembali beralasan proyek sumur bor itu diundur lagi di bulan Oktober 2015.

Namun pada Oktober Ade Suprima tidak juga mendapatkan proyek tersebut. Karena proyek yang dijanjikan diduga fiktif, Ade meminta kepada Rusli untuk mengembalikan uangnya. Tapi Rusli tidak mengembalikan uangnya.

Selain itu juga, Ade juga sudah berusaha menghubungi Rusli melalui ponselnya, tapi tidak pernah direspons. Karena tidak ada kejelasan dari Rusli, Ade akhirnya melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Rusli ke Polresta Bandar Lampung, sesuai dengan tempat kejadian perkara. (*)
close