![]() |
HM Prasetyo |
LAMPUNG - Masyarakat Lampung kembali harus kecewa. Itu karena Kejaksaan Agung tidak mampu menangkap dua buronan kakap Lampung, yakni bekas Bupati Lampung Timur dua periode Satono, terpidana 15 tahun penjara dalam perkara korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp119 miliar.
Satu lainnya yang masih terkait dengan kasus yang sama adalah Sugiarto Wiharjo alias Alay, bekas pemilik Tripanca. Bahkan ironisnya hingga saat ini pihak kejaksaan mengaku masih kesulitan menemukannya.
Pihak Kejaksaan Agung bersama Kejati Lampung mengaku tak pernah berhenti dalam melacak dan mencari keberadaaa para buronan korupsi, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Lampung itu. Tetapi, tidak ada kepastian waktu para DPO seperti Satono itu ditangkap.
Usai mengadakan rapat internal di aula Kejati Lampung dalam kunjungan kerjanya, Kamis (18/2/2016) siang, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan jika pihaknya tidak pernah menyerah untuk memburu para buronan (DPO), termasuk terpidana Satono. Jaksa Agung hanya bisa berharap agar para buronan itu segera menyerahkan diri.
"Kepada Satono saya sarankan untuk menyerahkan diri saja. Termasuk para DPO yang lainnya juga," kata dia.
Menurut orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu pihaknya kesulitan dalam mencari keberadaan buronan seperti Satono.
"Mencari keberadaan manusia itu, tidaklah mudah seperti mencari barang benda mati. Karena Satono ini punya giat dan gerakan-gerakan. Sebagai buronan, (Satono) pasti terus berupaya menghilangkan jejak dan menyembunyikan diri," ujarnya.
Kendati demikian pihaknya mengaku tidak akan menyerah dan terus berupaya untuk menemukan para buronan (DPO) termasuk Satono.
"Upaya pencarian serta strategi sudah kami lakukan. Tapi, tidak bisa kami beritahukan seperti apa strategi itu
karena bersifat rahasia," ujar Prasetyo.
Jaksa Agung mengutarakan, upaya pencarian seperti menggunakan alat teknologi intelijen sudah dilakukan. Bahkan pihaknya juga telah membentuk tim.
"Teknologi pencarian kami pakai, dengan peralatan itu telah didapatkan puluhan buronan," terangnya.
Kemudian untuk buronan Satono, kata Prasetyo, pihaknya masih berupaya. Mungkin dia (Satono), mematikan alat komunikasinya atau seperti apa. Akan tetapi, pihaknya masih berupaya untuk terus mencari, seperti dilansir Lampungonline.
Ketika disinggung apakah DPO seperti Satono ataupun Alay, diduga ada oknum yang sengaja melindungi atau membekingi kedua buronan tersebut, sehingga kedua buronan itu sulit ditemukan dan ditangkap, HM Prasetyo enggan memberikan keterangan ataupun penjelasannya kepada awak media secara pasti.
Usai mengadakan rapat internal di aula Kejati Lampung dalam kunjungan kerjanya, Kamis (18/2/2016) siang, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan jika pihaknya tidak pernah menyerah untuk memburu para buronan (DPO), termasuk terpidana Satono. Jaksa Agung hanya bisa berharap agar para buronan itu segera menyerahkan diri.
"Kepada Satono saya sarankan untuk menyerahkan diri saja. Termasuk para DPO yang lainnya juga," kata dia.
Menurut orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu pihaknya kesulitan dalam mencari keberadaan buronan seperti Satono.
"Mencari keberadaan manusia itu, tidaklah mudah seperti mencari barang benda mati. Karena Satono ini punya giat dan gerakan-gerakan. Sebagai buronan, (Satono) pasti terus berupaya menghilangkan jejak dan menyembunyikan diri," ujarnya.
Kendati demikian pihaknya mengaku tidak akan menyerah dan terus berupaya untuk menemukan para buronan (DPO) termasuk Satono.
"Upaya pencarian serta strategi sudah kami lakukan. Tapi, tidak bisa kami beritahukan seperti apa strategi itu
karena bersifat rahasia," ujar Prasetyo.
Jaksa Agung mengutarakan, upaya pencarian seperti menggunakan alat teknologi intelijen sudah dilakukan. Bahkan pihaknya juga telah membentuk tim.
"Teknologi pencarian kami pakai, dengan peralatan itu telah didapatkan puluhan buronan," terangnya.
Kemudian untuk buronan Satono, kata Prasetyo, pihaknya masih berupaya. Mungkin dia (Satono), mematikan alat komunikasinya atau seperti apa. Akan tetapi, pihaknya masih berupaya untuk terus mencari, seperti dilansir Lampungonline.
Ketika disinggung apakah DPO seperti Satono ataupun Alay, diduga ada oknum yang sengaja melindungi atau membekingi kedua buronan tersebut, sehingga kedua buronan itu sulit ditemukan dan ditangkap, HM Prasetyo enggan memberikan keterangan ataupun penjelasannya kepada awak media secara pasti.
Namun Prasetyo mengatakan, siapa pun oknumnya (yang membekingi agar segera dilaporkan, supaya segera ditindaklanjuti.
"Siapa itu oknumnya dan siapa yang beking-beking itu laporkan ke saya dan tunjukkan orangnya kalau memang benar ada yang membekingi," kata dia.
"Siapa itu oknumnya dan siapa yang beking-beking itu laporkan ke saya dan tunjukkan orangnya kalau memang benar ada yang membekingi," kata dia.
Pada 19 Maret 2012, majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang yang membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono periode 2005-2010 dari perkara tindak pidana korupsi APBD bernilai Rp119 miliar.
MA kemudian menjatuhkan vonis selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan. Namun saat akan dilakukan eksekusi, mantan Bupati Lampung Timur itu kabur dan hingga kini menjadi DPO kejaksaan. (*)
MA kemudian menjatuhkan vonis selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan. Namun saat akan dilakukan eksekusi, mantan Bupati Lampung Timur itu kabur dan hingga kini menjadi DPO kejaksaan. (*)