TUTUP
HukumLampung

Intimidasi Wartawan, Oknum Polisi Lampung Dilaporkan ke Propam

Admin
20 February 2016, 4:49 PM WAT
Last Updated 2016-02-20T09:49:48Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG - Kasus intimidasi dengan tujuan untuk menghalang-halangi tugas jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Intimidasi yang menimpa beberapa orang wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran ini, diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian yang bertugas di Mapolresta Bandar Lampung.

Seorang wartawan media cetak yang juga merupakan korban intimidasi tersebut, Kholik mengatakan, tindakan intimidasi tersebut terjadi ketika dirinya bersama beberapa rekan wartawan lain, akan meliput kejadian terperosoknya satu unit minibus ke sawah.

Namun saat mulai melakukan proses liputan, para pewarta didatangi oleh seorang pria yang meminta agar para jurnalis tidak meliput insiden tersebut. 

"Tidak hanya itu, pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian Mapolres Bandar Lampung itu, merebut handphone saya, yang digunakan untuk mengambil foto kejadian," jelas Kholik.

Bahkan, meski penasehat PWI Kabupaten Pesawaran Erlan Sofandi yang saat itu ada di lokasi kejadian berusaha melerai, oknum anggota polisi itu tetap ngotot dan menantang para wartawan untuk berkelahi. 

Setelah kejadian tersebut, akhirnya belasan wartawan yang merupakan anggota PWI Kabupaten Pesawaran mengadukan permasalahan intimidasi itu ke Mapolres Bandar Lampung, seperti dilansir laman RRI.

"Kami lagi ngeliput mobil kecelakaan, tapi ada orang yang mengaku anggota polisi menghalang-halangi, agar wartawan tidak meliput. Ketika Bang Erlan (Penasehat PWI Pesawaran) melerai, oknum anggota polisi ini malah ngajak berantem," jelas Kholik.

Sementara itu, menanggapi adanya intimidasi yang menimpa para wartawan itu, Ketua PWI Kabupaten Pesawaran Erda Nizar dengan keras mengecam aksi premanisme dan menghalang-halangi tugas wartawan, yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.
"Menghalang-halangi tugas jurnalis merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dan dapat dipidanakan," tegasnya.

Untuk itu, Erda Nizar meminta agar pihak kepolisian dapat memproses masalah tersebut dengan tuntas. Mengingat jika dibiarkan dan tidak dilaporkan, kejadian pengancaman wartawan akan kembali terjadi. (*)
close