![]() |
| (ilustrasi/ist) |
BANDAR LAMPUNG - Tega nian pacar satu ini. Dina Evitasari (17), pelajar salah satu SMA di Bandar Lampung mencuri sepeda motor milik kekasihnya, Budi Nugroho (22), warga Jalan Cempaka 3, No. 25 Kelurahan Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Selain
Dina, petugas Tekab 308 Polda Lampung juga meringkus dua orang lainnya
yakni, Yoga Basuki (23), yang ikut mencuri dan satu orang lainnya
sebagai penadah, Beli Agung (16) yang juga pelajar. Ketiganya diringkus
ditempat dan waktu berbeda, Selasa (29/12/2015).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, ketiga tersangka diringkus berdasarkan laporan korban ke Polsek Kedaton dengan nomor laporan LP/1580/XXI/2015/LPG/RESTA BALAM/SEK KEDATON.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, ketiga tersangka diringkus berdasarkan laporan korban ke Polsek Kedaton dengan nomor laporan LP/1580/XXI/2015/LPG/RESTA BALAM/SEK KEDATON.
“Ketiganya
kami tangkap di tempat dan waktu berbeda. Setelah diinterogasi,
ketiganya kami limpahkan ke Polsek Kedaton karena LP dan TKP di Polsek
tersebut,” kata Ruli Andi di ruang kerjanya.
Berdasar pada hasil pemeriksaan, kata Ruli, terungkap, tersangka Dina merupakan pacar korban.
Berdasar pada hasil pemeriksaan, kata Ruli, terungkap, tersangka Dina merupakan pacar korban.
“Jadi
tersangka wanita ini sudah mengetahui dimana tempat biasa korban
menyimpan kunci rumahnya, sehingga dengan leluasa masuk dan mencuri,”
kata Ruli Andi, seperti dilansir Lampost, Kamis (31/12/2015).
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada 27 Desember lalu. Saat itu sekitar pukul 13.00 WIB, Dina bersama Yoga mengambil kunci rumah korban yang disembunyikan di rak sepatu. Selanjutnya mereka masuk dan mengambil kunci motor berikut STNK.
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada 27 Desember lalu. Saat itu sekitar pukul 13.00 WIB, Dina bersama Yoga mengambil kunci rumah korban yang disembunyikan di rak sepatu. Selanjutnya mereka masuk dan mengambil kunci motor berikut STNK.
Para
tersangka lalu mengambil motor yang diparkir di dalam rumah yang sedang
sepi. Selain mengambil sepeda motor, para tersangka juga menggasak satu
set komputer.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat, bahwa saat itu tersangka Dina yang telah diketahui identitasnya sedang berada di PKOR Way Halim. Setelah ditangkap, Dina mengatakan bahwa dirinya melakukan pencurian bersama Yoga. Sedangkan hasil curian dijual kepada Beli Agung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat, bahwa saat itu tersangka Dina yang telah diketahui identitasnya sedang berada di PKOR Way Halim. Setelah ditangkap, Dina mengatakan bahwa dirinya melakukan pencurian bersama Yoga. Sedangkan hasil curian dijual kepada Beli Agung.
“Yoga
kami tangkap saat berada di Pasar Way Kandis, sedangkan Beli kami
tangkap di tempat indekos di Way Kandis juga. Ketiganya adalah tiga
bersaudara,” jelas Ruli Andi. (*)


