![]() |
| (ilustrasi/ist) |
SABURAI LAMPUNG - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan mulai 30 Desember 2015 pukul 00.00 WIB hingga 3 Januari 2016 pukul 24.00, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi pada jalan nasional di wilayah Provinsi Lampung, Pulau Jawa, dan Provinsi Bali.
Hal itu untuk mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas di waktu tersebut. Kendaraan barang yang dimaksud meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Hal itu diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (Jutlak) Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, yang merinci penjelasan operasionalisasi Surat Edaran Menteri Perhubungan No Se 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada masa Angkutan Natal 2015 dan tahun Baru 2016.
"Pada pelaksanaannya, pengaturan arus lalu lintas akan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dinas Perhubungan, Dinas Kabupaten/Kota, dan juga Pengelola jalan Tol yang akan melaporkan data perkembangan/situasi lalu lintas dan angkutan yang berkaitan dengan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2016 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Petunjuk operasionalisasi tersebut terangkum dalam Surat Edaran Menhub No 49 Tahun 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian RI, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota di Indonesia, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menhub No 48 Tahun 2015, yang dikeluarkan pada 25 Desember 2015.
“Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pelanggaran terhadap rambu larangan dan atau rambu perintah akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (29/12/2015), seperti dilansir Beritasatu.
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memohon Kementerian Perhubungan (Kemhub) mencabut larangan pengoperasian truk barang pada 30 Desember 2015 sampai 3 Januari 2016 tersebut.
Wakil Ketua Distribusi dan Logistik Aptrindo Kyatmaja Lookman mengatakan, sebagai asosiasi yang mewakili angkutan barang, pihaknya sangat kecewa dengan diturunkannya surat edaran Menteri Perhubungan (Menhub) terkait pelarangan operasi truk itu.
"Seperti yang kita ketahui semua stakeholder logistik sedang memfokuskan untuk closing akhir tahun. Surat edaran Menhub ini bahwa truk dilarang beroperasi di wilayah Indonesia, berarti semua truk dari Sabang sampai Merauke tidak diperbolehkan operasi," kata dia, Senin (28/12/2015).
Kyatmaja mempertanyakan kebijakan itu. Menurut dia, kebijakan tersebut terkesan berlebihan lantaran menyimpulkan begitu saja suatu masalah.
"Apakah tidak berlebihan jika hanya karena pelancong macet selama 12 jam di jalan tol menuju Bandung, kita harus melarang seluruh truk yang ada di Indonesia? Surat edaran tersebut tidak spesifik membahas area yang ditutup, itu bisa jadi misinterpretasi penegak hukum setempat," imbuh dia. (*)


