![]() |
| M. Ridho Ficardo. (ist) |
LAMPUNG - Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo telah menyetujui enam dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, yang telah mengajukan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2016.
Hal itu dipastikan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Zulfikar, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (29/12/2015).
Keenam kabupaten itu, adalah Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Timur, Metro, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat. Sedangkan dua dokumen kabupaten lainnya yaitu Lampung Selatan dan Way Kanan masih berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung.
"Yang masuk ke Pemprov baru enam itu, dan sudah ditandatangani pak gubernur. Kalau yang lain berkasnya ada yang masuk ke kita," jelas Zulfikar.
Nilai UMK yang telah disetujui dan ditandatangani Gubernur yaitu Kota Bandar Lampung ditetapkan sebesar Rp1,87 juta, Tulangbawang Barat Rp1.792.100, Tulangbawang Rp1.771.200, Lampung Tengah Rp1.770.620, Kota Metro Rp1,764 juta, dan Lampung Timur Rp1.763.100.
Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Provinsi Lampung, Sumiyati Somad mengatakan hingga kini sudah ada tujuh kabupaten yang menyerahkan usulan UMK kepada Disnakertrans.
"Yang masuk ke Pemprov baru enam itu, dan sudah ditandatangani pak gubernur. Kalau yang lain berkasnya ada yang masuk ke kita," jelas Zulfikar.
Nilai UMK yang telah disetujui dan ditandatangani Gubernur yaitu Kota Bandar Lampung ditetapkan sebesar Rp1,87 juta, Tulangbawang Barat Rp1.792.100, Tulangbawang Rp1.771.200, Lampung Tengah Rp1.770.620, Kota Metro Rp1,764 juta, dan Lampung Timur Rp1.763.100.
Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Provinsi Lampung, Sumiyati Somad mengatakan hingga kini sudah ada tujuh kabupaten yang menyerahkan usulan UMK kepada Disnakertrans.
Yaitu Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Metro, Tulangbawang, dan Tulangbawang barat. Sementara itu, satu kabupaten lainnya yakni Way Kanan, masih dalam proses pelengkapan berkas.
"Tinggal Way Kanan yang belum karena kemarin belum lengkap berkasnya, kita mintanya hari ini (kemarin), batasnya kan 14 Januari 2016 itu sudah diteken Pak Gubernur. Kalau UMP kan sudah diteken kemarin. Kalau mereka (buruh) minta dinaikan lagi enggak bisa,” jelas Sumiyati, seperti dilansir Lampost.
Nilai UMK yang diajukan kepada Pemprov Lampung bervariasi, tergantung dari kebijakan, serta kebutuhan dari masing-masing masyarakat di Kabupaten/kota. Sedangkan, bagi kabupaten/kota lain yang tidak ikut mengajukan nilai UMK kepada Pemprov Lampung, otomatis akan mengikuti nilai UMP Lampung senilai Rp1,763 juta.
"Ini kebijakan dari masing-masing pemerintah di kabupaten/kota itu. Kalau dirasa UMK yang sekarang sudah pas dan tidak perlu direvisi lagi, boleh saja tidak ikut mengajukan. Untuk kabupaten kota yang lain mengikuti UMP karena tidak ada DPD-nya (Dewan Pengupahan Daerah). Sebab, ini kebijakan masing masing kabupaten/kota," tutup Sumiyati.
Terpisah, Asisten III bidang kesejahteraan rakyat (Kesra), Elya Muchtar membenarkan terkait batas akhir penandatanganan yang jatuh pada tanggal 14 Januari mendatang, Elya juga memastikan, proses penandatanganan UMK tersebut tidak akan lewat dari tanggal tersebut.
“UMK masih 16 hari lagi, kalau memang sudah diajukan dari 2 Desember mungkin ada kelengkapan yang gak sesuai, kan itu ada beberapa. Ya sisanya dalam waktu dekat. Saya yakin 14 Januari semuanya sudah jalan.
"Tinggal Way Kanan yang belum karena kemarin belum lengkap berkasnya, kita mintanya hari ini (kemarin), batasnya kan 14 Januari 2016 itu sudah diteken Pak Gubernur. Kalau UMP kan sudah diteken kemarin. Kalau mereka (buruh) minta dinaikan lagi enggak bisa,” jelas Sumiyati, seperti dilansir Lampost.
Nilai UMK yang diajukan kepada Pemprov Lampung bervariasi, tergantung dari kebijakan, serta kebutuhan dari masing-masing masyarakat di Kabupaten/kota. Sedangkan, bagi kabupaten/kota lain yang tidak ikut mengajukan nilai UMK kepada Pemprov Lampung, otomatis akan mengikuti nilai UMP Lampung senilai Rp1,763 juta.
"Ini kebijakan dari masing-masing pemerintah di kabupaten/kota itu. Kalau dirasa UMK yang sekarang sudah pas dan tidak perlu direvisi lagi, boleh saja tidak ikut mengajukan. Untuk kabupaten kota yang lain mengikuti UMP karena tidak ada DPD-nya (Dewan Pengupahan Daerah). Sebab, ini kebijakan masing masing kabupaten/kota," tutup Sumiyati.
Terpisah, Asisten III bidang kesejahteraan rakyat (Kesra), Elya Muchtar membenarkan terkait batas akhir penandatanganan yang jatuh pada tanggal 14 Januari mendatang, Elya juga memastikan, proses penandatanganan UMK tersebut tidak akan lewat dari tanggal tersebut.
“UMK masih 16 hari lagi, kalau memang sudah diajukan dari 2 Desember mungkin ada kelengkapan yang gak sesuai, kan itu ada beberapa. Ya sisanya dalam waktu dekat. Saya yakin 14 Januari semuanya sudah jalan.
Tim kita yang meneliti memberi masukan ke Pak Gubernur kalau tidak sesuai dengan ketentuan. Cara perhitungannya beda-beda, disesuaikan kondisi dan kesepakatan tiga unsur yaitu pemerintah kabupaten/kota, Apindo dan serikat buruh. Bagi mereka yang belum ada tim itu, menginduk kepada provinsi. Kalau yang lain belum masih ada dua minggu lagi,” kata Elya.
Terkait Lampung Selatan yang belum mendapatkan tanda tangan Gubernur. Elya mengatakan, mungkin hal itu masih terbentur pada kelengkapan syarat-syarat yang belum dipenuhi. Elya juga memastikan penandatanganan UMK pasti tidak akan melewati deadline, atau sesuai dengan jadwal.
"Batas penandatanganan kan masih sampai 14 Januari 2015, itu belum telat. Masih ada waktu beberapa minggu lagi. Enggaklah yakin saja, profesional kok tim di kabupaten kota apalagi di sini, saya yakin enggak,” tutup Elya.
Sebelumnya Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo telah menetapkan nominal upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016. Upah buruh naik naik 11,5% atau Rp182 ribu menjadi Rp1,763 juta dan akan berlaku mulai 1 Januari 2016 mendatang.
UMK tahun 2016 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tertanggal 29 Desember 2015 nomor:
G/612/III.O5/HK/2015 Kabupaten Lampung Tengah Rp1.770.620
G/613/III.O5/HK/2015 Kabupaten Lampung Timur Rp1.763.100.
G/614/III.O5/HK/2015 Kota Metro Rp1.764.000
G/615/III.O5/HK/2015 Kota Bandar Lampung ditetapkan sebesar Rp.1.870.000
G/616/III.O5/HK/2015 Kabupaten Tulang Bawang Barat Rp1.792.100
G/617/III.O5/HK/2015 Kabupaten Tulang Bawang Rp1.771.200
Sumber: Biro Hukum Pemprov Lampung (*)
Terkait Lampung Selatan yang belum mendapatkan tanda tangan Gubernur. Elya mengatakan, mungkin hal itu masih terbentur pada kelengkapan syarat-syarat yang belum dipenuhi. Elya juga memastikan penandatanganan UMK pasti tidak akan melewati deadline, atau sesuai dengan jadwal.
"Batas penandatanganan kan masih sampai 14 Januari 2015, itu belum telat. Masih ada waktu beberapa minggu lagi. Enggaklah yakin saja, profesional kok tim di kabupaten kota apalagi di sini, saya yakin enggak,” tutup Elya.
Sebelumnya Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo telah menetapkan nominal upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016. Upah buruh naik naik 11,5% atau Rp182 ribu menjadi Rp1,763 juta dan akan berlaku mulai 1 Januari 2016 mendatang.
UMK tahun 2016 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tertanggal 29 Desember 2015 nomor:
G/612/III.O5/HK/2015 Kabupaten Lampung Tengah Rp1.770.620
G/613/III.O5/HK/2015 Kabupaten Lampung Timur Rp1.763.100.
G/614/III.O5/HK/2015 Kota Metro Rp1.764.000
G/615/III.O5/HK/2015 Kota Bandar Lampung ditetapkan sebesar Rp.1.870.000
G/616/III.O5/HK/2015 Kabupaten Tulang Bawang Barat Rp1.792.100
G/617/III.O5/HK/2015 Kabupaten Tulang Bawang Rp1.771.200
Sumber: Biro Hukum Pemprov Lampung (*)


