LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya menyepakati besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016 sebesar Rp 1.763.000.
Besaran itu sesuai dengan hasil pembahasan UMP tahun 2016 oleh dinas tenaga kerja, Apindo dan serikat buruh, yang menyepakati UMP 2016 dengan jumlah tersebut.
Asisten III Setdaprov Lampung, Elya Muchtar mengatakan, UMP tahun 2016 sudah disetujui Pemprov Lampung
Asisten III Setdaprov Lampung, Elya Muchtar mengatakan, UMP tahun 2016 sudah disetujui Pemprov Lampung
"UMP tahun 2016 sudah diteken pak gubernur, enggak ada masalah," ujarnya, seperti dilansir dari laman resmi Pemprov Lampung, Kamis (3/12/2015).
Diterangkan Elya, saat ini UMP tahun 2016 sudah diserahkan kepada disnakertrans Lampung untuk disosialisasikan ke kabupaten dan kota.
Diterangkan Elya, saat ini UMP tahun 2016 sudah diserahkan kepada disnakertrans Lampung untuk disosialisasikan ke kabupaten dan kota.
"Selanjutnya disnaker akan mensosialisasikan ke 15 kabupaten dan kota, masyarakat serta pengusaha," pungkasnya (*)