TUTUP
Hukum

DPR Tolak Pemprov DKI Ubah Wisma Atlet Jadi Rusun

04 December 2015, 3:48 PM WAT
Last Updated 2022-06-27T06:57:01Z
(foto: istimewa)

SABURAI LAMPUNG - Komisi II DPR RI menolak rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait hibah lahan Kemayoran untuk pembangunan Wisma Atlet, yang nantinya dijadikan rumah susun (Rusun) bagi warga tak mampu.

Lahan ini awalnya merupakan hibah dari pemerintah pusat kepada Pemprov DKI untuk pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2018, untuk selanjutnya digunakan sebagai rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun DPR RI menyatakan tidak setuju dengan pemanfaatan bekas Wisma Atlet kelak untuk rusun MBR. Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budihartono membenarkan hal ini.

Ia bahkan sudah menduga dari awal bahwa rencana hibah lahan Wisma Atlet ini akan terganjal di DPR RI. Terlebih dengan adanya peruntukan Wisma Atlet menjadi rusun bagi MBR setelah selesainya pelaksanaan Asian Games.

"Memang dari awal saya sih tidak yakin diberikan hibah. Ternyata, ramalan saya benar kan. Hari ini setelah rapat di Sekretariat Negara (Setneg), hibah tidak disetujui DPR RI," kata Heru di Balaikota Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Dengan demikian, lanjut Heru, Pemprov DKI tidak perlu memikirkan konsep membangun Wisma Atlet yang kemudian akan dimanfaatkan sebagai rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

"Nah sekarang lupakan hibah. Tapi Setneg harus bersurat kepada Gubernur bahwa hibah sudah tidak bisa dijalankan. Sehingga, surat keputusan dan surat-surat yang sudah diterbitkan oleh Pak Gubernur yang sudah kita jalankan itu dapat direvisi. Jadi bukan hibah lagi tapi menjadi kerja sama pemanfaatan (KSP) aset, dari Setneg dengan Pemprov DKI," jelas dia.

Konsep KSP aset ini memungkinkan Pemprov tinggal menunjuk pelaksana pembangunan Wisma Atlet yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Setneg menunjuk Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran sebagai pihak pengelola lahan. Artinya, Wisma Atlet akan dibangun untuk keperluan komersial, seperti menjadi hotel atau apartemen.

"Pemprov menunjuk Jakpro. Sedangkan Setneg menunjuk Kemayoran. Ya, sudah membangun komersial. Jadi wisma atlet dibangun secara komersial, setelah itu bisa buat hotel, apartemen," tuturnya.

Heru meminta PT Jakpro untuk menghitung secara benar skema bisnis yang akan dijalankan, meski Pemprov DKI tidak lagi memiliki kewenangan untuk menentukan pemanfaatan Wisma Atlet. Karena gedung yang dibangun di atas lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Penggunan Lahan (HPL), seperti dilansir Okezone.

"Kalau dia bangun apartemen di lahan dengan status HGB diatas HPL, harganya tidak seperti gedung yang dibangun di atas lahan HGB murni. Mungkin peminatnya nggak mau beli. Kecuali dihitung bebas, setelah itu boleh dimanfaatkan untuk hotel," jelas dia.

Heru menegaskan, PT Jakpro harus merevisi proposal bisnis untuk pembangunan Wisma Atlet jika rencana hibah terebut benar-benar ditolak DPR RI. Tetapi perbaikan proposal dapat dilakukan setelah ada surat resmi dari Setneg tentang penolakan hibah tersebut.

"Nah ini saya harus lapor ke Pak Gubernur dan Ketua DPRD DKI, bahwa usulan proposal dari Jakpro harus diperbaiki. Perbaikannya dilakukan setelah ada surat dari Setneg. Sehingga administrasinya benar semua. Nggak apa-apa kalau mau diperbaiki di Januari, kan ini kasus yang berbeda," pungkas Heru. (*)
close