TUTUP
Lampung

Rolling Dibatalkan KASN, 5 Pj Bupati-Wali Kota di Lampung Melawan

Admin
29 November 2015, 8:41 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:17:23Z
Albar Hasan Tanjung. (ist)

LAMPUNG – Usai membatalkan rolling pejabat yang dilakukan lima penjabat (Pj.) bupati-wali kota di Lampung, surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah sampai ke masing-masing Pj. kepala daerah tersebut. Namun, kelima penjabat itu tetap yakin jika kebijakan rolling yang dilakukan sudah sesuai prosedur.

Setelah pada Kamis (26/11) Pj. Bupati Lampung Selatan Kherlani dan Pj. Bupati Lampung Timur Tauhidi, Jumat (27/11) giliran Pj. Bupati Way Kanan Albar Hasan Tanjung dan Pj. Wali Kota Metro Achmad Chrisna Putra menyatakan rolling pejabat yang mereka lakukan telah sesuai prosedur.

Sebelumnya, pada Rabu (25/11), Pj. Wali Kota Bandar Lampung Sulpakar juga mengatakan hal serupa. Bahkan, Chrisna menempuh langkah sama seperti yang dilakukan Kherlani dengan mengirimkan surat balasan ke KASN.

Chrisna mengakui telah membaca surat rekomendasi dari KASN tersebut dan menindaklanjutinya, yaitu dengan mengirimkan surat ke Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo untuk diteruskan ke KASN.

Mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Lampung ini menjelaskan, ada beberapa persoalan mengenai permasalahan tersebut.

Di antaranya perbedaan penafsiran pada pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak mengatur larangan seorang Pj. kada melakukan rolling.

’’Jelas di sana tidak ada aturan yang melarang Pj. bupati yang menggantikan kepala daerah sebelumnya yang habis masa jabatannya untuk me-rolling,” kata dia.

Dijelaskan juga dalam Undang-Undang ASN, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat.

’’Karena itu, surat yang kami kirimkan melalui gubernur untuk menjadi pertimbangan KASN. Kami melakukan rolling atas dasar-dasar yang saya ungkapkan tadi,” pungkasnya.

Sementara, meski pada Selasa (24/11) Pj. Bupati Way Kanan Albar Hasan Tanjung sempat mengancam akan meninggalkan kabupaten tersebut, jika surat rekomendasi KASN sampai, namun hingga Jumat Albar belum membuktikan ancamannya.

Dia malah kembali menyatakan rolling pejabat yang dilakukannya sama sekali tidak menyalahi aturan, karena sebelum rolling dia mengaku sudah meminta restu dari gubernur.

’’Siapa itu KASN? Surat itu tentu tidak tepat untuk saya!” tukas Albar.

Dia mengatakan, dirinya dilantik sebagai penjabat bupati Way Kanan bukan disebabkan Bustami (mantan bupati Way Kanan, Red) mundur ataupun ada halangan lain, tetapi karena telah habis masa jabatannya.

’’Saya dilantik gubernur mewakili presiden sebagai bupati, bukan menggantikan siapa-siapa, tetap dilantik sebagai bupati. Bedanya saya bupati bukan dipilih rakyat, itu saja!” tandasnya.

Mantan kepala Dinas Perhubungan Lampung ini juga menilai surat rekomendasi KASN yang ditujukan kepadanya dan Pj. kada lainnya salah besar. Karena menurutnya surat itu mestinya dialamatkan ke gubernur Lampung. Sebab, dia melaksanakan rolling atas izin dan restu gubernur.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Way Kanan Abukori mengaku telah menerima surat rekomendasi dari KASN. Dia baru menerima Surat Nomor B.1284/KASN/11/2015 terkait Hasil Pengawasan atas Laporan Masyarakat atas Pelanggaran dalam Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural yang ditujukan kepada Pj. bupati Way Kanan.

’’Atas surat itu, kami sedang menunggu persetujuan gubernur untuk langkah selanjutnya. Karena ini produk hukum dan untuk mengubahnya tidak semudah membalik telapak tangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pj. Bupati Lamsel Kherlani menyatakan telah melayangkan surat balasan bernomor 800/650/IV.06/2015 pada Rabu (25/11) ke KASN.

Dalam suratnya Kherlani meminta KASN meninjau ulang rekomendasinya. Ada beberapa alasan yang disampaikannya.

Di antaranya terkait penjelasan di pasal 132 A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak mengatur larangan seorang Pj. kada melakukan rolling.

Sementara, Pj. Bupati Lamtim Tauhidi juga menyatakan akan berusaha memperjuangkan kebijakan alih tugas yang telah dilakukannya terhadap sejumlah pejabat di kabupaten setempat.

’’Dalam menafsirkan PP 49 Tahun 2008 ada perbedaan pendapat dengan KASN. Itu yang akan kami perjuangkan,” paparnya.

Bahkan, ia siap dicopot dari jabatannya bila KASN tetap menilai langkah rolling yang ditempuhnya salah.

’’Bila KASN memberikan sanksi berupa rekomendasi pencopotan jabatan, saya siap! Saya melaksanakan tugas dengan pertaruhan jabatan. Yang mengetahui kondisi Lamtim saya, bukan KASN!” tegasnya seperti dilansir Radarlampung.

Ancam Keluar
Sebelumnya, keluarnya rekomendasi KASN yang memutuskan membatalkan rolling pada lima daerah di Lampung menuai reaksi keras dari Pj. Bupati Way Kanan Albar Hasan Tanjung.

Bahkan, ancaman mundur keluar dari mulut mantan kepala Dinas Perhubungan Lampung ini ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan, Selasa (24/11).

’’Keluar rekomendasi KASN hari ini, saya keluar dari Way Kanan. Saya tidak ingin jadi Pj. bupati lagi,” tegasnya kala itu.

Sementara terkait permasalahan ini, Pj. Wali Kota Bandar Lampung Sulpakar juga sempat angkat bicara. Dia bersikukuh rolling yang dilakukan sesuai tata aturan yang berlaku. Sehingga rekomendasi KASN untuk pembatalan rolling tidak dapat direalisasikan.

Mantan kepala Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung ini juga menegaskan, rolling telah dilakukan dengan ketentuan yang berlaku. ’’Pembatalan itu harus berdasarkan tatanan hukum. Kalau memang ada keputusan, kami masih memiliki hak untuk meninjau kembali,” tandasnya.

Kendati begitu, pihaknya tetap taat aturan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

’’Kita ikuti saja prosesnya, Yang jelas, apa yang kami lakukan itu sudah benar!” tegasnya.

’’Jangan Main Ancam, Laksanakan!’’

Berbagai pernyataan lima Pj. kada di Lampung yang menegaskan tak menyalahi aturan dalam me-rolling pejabat di daerahnya masing-masing direspons Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Di ruang kerjanya, Jumat (27/11), Komisioner KASN Waluyo mengaku telah mendengar ancaman mundur dan siap dicopot dari beberapa Pj. kada di Lampung.

Dia juga mengakui jika lembaganya telah menerima surat balasan dari beberapa Pj. kada. Terbaru adalah surat balasan dari Pj. Bupati Way Kanan Albar Hasan Tanjung yang dikirimkan melalui faksimile. Surat itu meminta KASN mengkaji ulang hasil rekomendasi.

Mantan deputi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menilai ada penafsiran yang keliru dari Pj. kada terkait rolling. Penafsiran itu terkait bolehnya rolling tanpa izin menteri dalam negeri (Mendagri) dengan alasan telah mendapat persetujuan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Soal ancaman Albar bakal mundur ketika menerima surat rekomendasi KASN terkait rolling, Waluyo juga telah mendengarnya. Menurut dia, surat rekomendasi tertanggal 16 November itu sudah dikirim ke lima Pj. kada dengan tembusan BPK, BKN, Mendagri, Menpan-RB, gubernur Lampung, DPRD masing-masing, dan BKN Regional V Jakarta.

’’Janganlah main ancam-ancam. Lebih bijaksana jika rekomendasi itu dijalankan. Dan ada baiknya mereka mengembalikan pejabat yang dimutasi ke semula,” imbaunya.

Terkait sanksi pencopotan Pj. kada, Waluyo memastikan hal itu merupakan kewenangan Mendagri.

’’Pada kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI pada 23 November 2015, Mendagri juga didesak untuk membatalkan mutasi pejabat serta memberikan sanksi yang tegas dan efek jera,” pungkasnya.

Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Hendry Yosodiningrat menegaskan, pihaknya mendesak Kemendagri untuk memberi sanksi tegas kepada Pj. kada di Lampung yang melanggar ketentuan pasal 132 PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

’’‎DPR sepakat agar Mendagri memberikan sanksi tegas dan efek jera,” ujarnya.

Apalagi, sambung dia, KASN sudah merekomendasikan untuk pembatalan mutasi yang dilakukan Pj. kada yang secara jelas melanggar. Kemudian pada rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan, BKN, dan KASN telah menyimpulkan pembatalan.

’’Mitra komisi harus terikat dengan kesimpulan rapat, yaitu Mendagri memerintahkan Pj. kada untuk mengembalikan pejabat yang semula dimutasi,” tegasnya.

Hendry ‎ mengakui dua dari lima daerah yang merombak pejabat itu adalah daerah pemilihannya. Yakni Lampung Timur yang melakukan rotasi sebanyak 237 orang serta Waykanan yang merotasi 129 pejabat.

’’Saya akan hubungi Mendagri untuk mencopot dan diturunkan pangkat mereka yang melanggar agar tidak terulang pada pilkada selanjutnya,” tandas dia


Rekomendasi KASN kepada Lima Pj. Kada di Lampung

Lampung Timur
1. Cabut dan batalkan 5 keputusan Pj. bupati.
2. Pengadaan jabatan tinggi pratama dilakukan seleksi terbuka, terdapat 10 jabatan tanpa seleksi.
3. Bagi PNS yang melanggar disiplin agar diproses sesuai PP No. 53 Tahun 2010.

Lampung Selatan
1. Cabut dan batalkan 5 keputusan Pj. bupati.
2. Pengadaan jabatan tinggi pratama dilakukan seleksi terbuka, 1 jabatan tanpa seleksi.
3. Bagi PNS yang melanggar disiplin agar diproses sesuai PP No. 53 Tahun 2010.

Way Kanan
1. Cabut dan batalkan 5 keputusan Pj. bupati.
2. Pengadaan jabatan tinggi pratama dilakukan seleksi terbuka, 3 jabatan tanpa seleksi.
3. Bagi PNS yang melanggar disiplin agar diproses sesuai PP No. 53 Tahun 2010.

Bandar Lampung
1. Cabut dan batalkan 5 keputusan Pj. wali kota.
2. Pengadaan jabatan tinggi pratama dilakukan seleksi terbuka, 10 jabatan tanpa seleksi.
3. Bagi PNS yang melanggar disiplin agar diproses sesuai PP No. 53 Tahun 2010.

Metro
1. Cabut dan batalkan 5 keputusan Pj. wali kota.
2. Pengadaan jabatan tinggi pratama dilakukan seleksi terbuka, 1 jabatan tanpa seleksi.
3. PNS yang melanggar disiplin agar diproses sesuai PP No. 53 Tahun 2010.

Pejabat Non-job akibat Rolling Pj. Kada
Lamtim (15 orang)
Lamsel (3 orang)
Bandarlampung (5 orang)
Metro (1 orang)
Lamsel (2 orang)

Diolah dari Berbagai Sumber. (*)
close