![]() |
Albar Hasan Tanjung. (ist) |
LAMPUNG – Usai membatalkan rolling
pejabat yang dilakukan lima penjabat (Pj.) bupati-wali kota di Lampung,
surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah sampai ke
masing-masing Pj. kepala daerah tersebut. Namun, kelima penjabat itu
tetap yakin jika kebijakan rolling yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
Setelah
pada Kamis (26/11) Pj. Bupati Lampung Selatan Kherlani dan Pj. Bupati
Lampung Timur Tauhidi, Jumat (27/11) giliran Pj. Bupati Way Kanan Albar
Hasan Tanjung dan Pj. Wali Kota Metro Achmad Chrisna Putra menyatakan
rolling pejabat yang mereka lakukan telah sesuai prosedur.
Sebelumnya,
pada Rabu (25/11), Pj. Wali Kota Bandar Lampung Sulpakar juga
mengatakan hal serupa. Bahkan, Chrisna menempuh langkah sama seperti
yang dilakukan Kherlani dengan mengirimkan surat balasan ke KASN.
Chrisna
mengakui telah membaca surat rekomendasi dari KASN tersebut dan
menindaklanjutinya, yaitu dengan mengirimkan surat ke Gubernur Lampung
M. Ridho Ficardo untuk diteruskan ke KASN.
Mantan
kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Lampung ini
menjelaskan, ada beberapa persoalan mengenai permasalahan tersebut.
Di
antaranya perbedaan penafsiran pada pasal 132A Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 6/2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak mengatur larangan seorang Pj.
kada melakukan rolling.
’’Jelas di sana tidak ada
aturan yang melarang Pj. bupati yang menggantikan kepala daerah
sebelumnya yang habis masa jabatannya untuk me-rolling,” kata dia.
Dijelaskan juga dalam Undang-Undang ASN, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat.
’’Karena
itu, surat yang kami kirimkan melalui gubernur untuk menjadi
pertimbangan KASN. Kami melakukan rolling atas dasar-dasar yang saya
ungkapkan tadi,” pungkasnya.
Sementara, meski pada
Selasa (24/11) Pj. Bupati Way Kanan Albar Hasan Tanjung sempat mengancam
akan meninggalkan kabupaten tersebut, jika surat rekomendasi KASN
sampai, namun hingga Jumat Albar belum membuktikan ancamannya.
Dia
malah kembali menyatakan rolling pejabat yang dilakukannya sama sekali
tidak menyalahi aturan, karena sebelum rolling dia mengaku sudah meminta
restu dari gubernur.
’’Siapa itu KASN? Surat itu tentu tidak tepat untuk saya!” tukas Albar.
Dia
mengatakan, dirinya dilantik sebagai penjabat bupati Way Kanan bukan
disebabkan Bustami (mantan bupati Way Kanan, Red) mundur ataupun ada
halangan lain, tetapi karena telah habis masa jabatannya.
’’Saya
dilantik gubernur mewakili presiden sebagai bupati, bukan menggantikan
siapa-siapa, tetap dilantik sebagai bupati. Bedanya saya bupati bukan
dipilih rakyat, itu saja!” tandasnya.
Mantan kepala
Dinas Perhubungan Lampung ini juga menilai surat rekomendasi KASN yang
ditujukan kepadanya dan Pj. kada lainnya salah besar. Karena menurutnya
surat itu mestinya dialamatkan ke gubernur Lampung. Sebab, dia
melaksanakan rolling atas izin dan restu gubernur.
Terpisah,
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Way Kanan Abukori mengaku telah
menerima surat rekomendasi dari KASN. Dia baru menerima Surat Nomor
B.1284/KASN/11/2015 terkait Hasil Pengawasan atas Laporan Masyarakat
atas Pelanggaran dalam Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari
Jabatan Struktural yang ditujukan kepada Pj. bupati Way Kanan.
’’Atas
surat itu, kami sedang menunggu persetujuan gubernur untuk langkah
selanjutnya. Karena ini produk hukum dan untuk mengubahnya tidak semudah
membalik telapak tangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pj.
Bupati Lamsel Kherlani menyatakan telah melayangkan surat balasan
bernomor 800/650/IV.06/2015 pada Rabu (25/11) ke KASN.
Dalam suratnya Kherlani meminta KASN meninjau ulang rekomendasinya. Ada beberapa alasan yang disampaikannya.
Di
antaranya terkait penjelasan di pasal 132 A Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 6/2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah yang tidak mengatur larangan seorang Pj. kada
melakukan rolling.
Sementara, Pj. Bupati Lamtim Tauhidi
juga menyatakan akan berusaha memperjuangkan kebijakan alih tugas yang
telah dilakukannya terhadap sejumlah pejabat di kabupaten setempat.
’’Dalam menafsirkan PP 49 Tahun 2008 ada perbedaan pendapat dengan KASN. Itu yang akan kami perjuangkan,” paparnya.
Bahkan, ia siap dicopot dari jabatannya bila KASN tetap menilai langkah rolling yang ditempuhnya salah.
’’Bila
KASN memberikan sanksi berupa rekomendasi pencopotan jabatan, saya
siap! Saya melaksanakan tugas dengan pertaruhan jabatan. Yang mengetahui
kondisi Lamtim saya, bukan KASN!” tegasnya seperti dilansir
Radarlampung.
Ancam Keluar
Sebelumnya,
keluarnya rekomendasi KASN yang memutuskan membatalkan rolling pada lima
daerah di Lampung menuai reaksi keras dari Pj. Bupati Way Kanan Albar
Hasan Tanjung.
Bahkan, ancaman mundur keluar dari mulut
mantan kepala Dinas Perhubungan Lampung ini ketika dimintai
tanggapannya oleh wartawan, Selasa (24/11).
’’Keluar rekomendasi KASN hari ini, saya keluar dari Way Kanan. Saya tidak ingin jadi Pj. bupati lagi,” tegasnya kala itu.
Sementara
terkait permasalahan ini, Pj. Wali Kota Bandar Lampung Sulpakar juga
sempat angkat bicara. Dia bersikukuh rolling yang dilakukan sesuai tata
aturan yang berlaku. Sehingga rekomendasi KASN untuk pembatalan rolling
tidak dapat direalisasikan.
Mantan kepala Biro Aset dan
Perlengkapan Pemprov Lampung ini juga menegaskan, rolling telah
dilakukan dengan ketentuan yang berlaku. ’’Pembatalan itu harus
berdasarkan tatanan hukum. Kalau memang ada keputusan, kami masih
memiliki hak untuk meninjau kembali,” tandasnya.
Kendati begitu, pihaknya tetap taat aturan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
’’Kita ikuti saja prosesnya, Yang jelas, apa yang kami lakukan itu sudah benar!” tegasnya.
’’Jangan Main Ancam, Laksanakan!’’
Berbagai
pernyataan lima Pj. kada di Lampung yang menegaskan tak menyalahi
aturan dalam me-rolling pejabat di daerahnya masing-masing direspons
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Di ruang kerjanya,
Jumat (27/11), Komisioner KASN Waluyo mengaku telah mendengar ancaman
mundur dan siap dicopot dari beberapa Pj. kada di Lampung.
Dia
juga mengakui jika lembaganya telah menerima surat balasan dari
beberapa Pj. kada. Terbaru adalah surat balasan dari Pj. Bupati Way
Kanan Albar Hasan Tanjung yang dikirimkan melalui faksimile. Surat itu
meminta KASN mengkaji ulang hasil rekomendasi.
Mantan
deputi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menilai ada
penafsiran yang keliru dari Pj. kada terkait rolling. Penafsiran itu
terkait bolehnya rolling tanpa izin menteri dalam negeri (Mendagri)
dengan alasan telah mendapat persetujuan gubernur sebagai perpanjangan
tangan pemerintah pusat.
Soal ancaman Albar bakal
mundur ketika menerima surat rekomendasi KASN terkait rolling, Waluyo
juga telah mendengarnya. Menurut dia, surat rekomendasi tertanggal 16
November itu sudah dikirim ke lima Pj. kada dengan tembusan BPK, BKN,
Mendagri, Menpan-RB, gubernur Lampung, DPRD masing-masing, dan BKN
Regional V Jakarta.
’’Janganlah main ancam-ancam. Lebih
bijaksana jika rekomendasi itu dijalankan. Dan ada baiknya mereka
mengembalikan pejabat yang dimutasi ke semula,” imbaunya.
Terkait sanksi pencopotan Pj. kada, Waluyo memastikan hal itu merupakan kewenangan Mendagri.
’’Pada
kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI pada 23 November
2015, Mendagri juga didesak untuk membatalkan mutasi pejabat serta
memberikan sanksi yang tegas dan efek jera,” pungkasnya.
Terpisah,
anggota Komisi II DPR RI Hendry Yosodiningrat menegaskan, pihaknya
mendesak Kemendagri untuk memberi sanksi tegas kepada Pj. kada di
Lampung yang melanggar ketentuan pasal 132 PP Nomor 49 Tahun 2008
tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 6/2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
’’DPR sepakat agar Mendagri memberikan sanksi tegas dan efek jera,” ujarnya.
Apalagi,
sambung dia, KASN sudah merekomendasikan untuk pembatalan mutasi yang
dilakukan Pj. kada yang secara jelas melanggar. Kemudian pada rapat
dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, Kemenpan-RB,
Kementerian Keuangan, BKN, dan KASN telah menyimpulkan pembatalan.
’’Mitra
komisi harus terikat dengan kesimpulan rapat, yaitu Mendagri
memerintahkan Pj. kada untuk mengembalikan pejabat yang semula
dimutasi,” tegasnya.
Hendry mengakui dua dari lima
daerah yang merombak pejabat itu adalah daerah pemilihannya. Yakni
Lampung Timur yang melakukan rotasi sebanyak 237 orang serta Waykanan
yang merotasi 129 pejabat.
’’Saya akan hubungi Mendagri
untuk mencopot dan diturunkan pangkat mereka yang melanggar agar tidak
terulang pada pilkada selanjutnya,” tandas dia
Rekomendasi KASN kepada Lima Pj. Kada di Lampung
Lampung Timur
1. Cabut dan batalkan 5 keputusan Pj. bupati.
2. Pengadaan jabatan tinggi pratama dilakukan seleksi terbuka, terdapat 10 jabatan tanpa seleksi.
3. Bagi PNS yang melanggar disiplin agar diproses sesuai PP No. 53 Tahun 2010.
Lampung Selatan
1. Cabut dan batalkan 5 keputusan Pj. bupati.
2. Pengadaan jabatan tinggi pratama dilakukan seleksi terbuka, 1 jabatan tanpa seleksi.
3. Bagi PNS yang melanggar disiplin agar diproses sesuai PP No. 53 Tahun 2010.
Way Kanan
1. Cabut dan batalkan 5 keputusan Pj. bupati.
2. Pengadaan jabatan tinggi pratama dilakukan seleksi terbuka, 3 jabatan tanpa seleksi.
3. Bagi PNS yang melanggar disiplin agar diproses sesuai PP No. 53 Tahun 2010.
Bandar Lampung
1. Cabut dan batalkan 5 keputusan Pj. wali kota.
2. Pengadaan jabatan tinggi pratama dilakukan seleksi terbuka, 10 jabatan tanpa seleksi.
3. Bagi PNS yang melanggar disiplin agar diproses sesuai PP No. 53 Tahun 2010.
Metro
1. Cabut dan batalkan 5 keputusan Pj. wali kota.
2. Pengadaan jabatan tinggi pratama dilakukan seleksi terbuka, 1 jabatan tanpa seleksi.
3. PNS yang melanggar disiplin agar diproses sesuai PP No. 53 Tahun 2010.
Pejabat Non-job akibat Rolling Pj. Kada
Lamtim (15 orang)
Lamsel (3 orang)
Bandarlampung (5 orang)
Metro (1 orang)
Lamsel (2 orang)
Diolah dari Berbagai Sumber. (*)