![]() |
Erwin Arifin (kiri) dan Prio Budi Utomo (alm). | ist |
LAMPUNG TIMUR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung menolak permohonan gugatan calon bupati (Cabup) Lamtim yang juga petahana, Erwin Arifin.
Ketua Panwaslu Lampung Timur, Yohanes Eko mengatakan, pihaknya berpedoman dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Putusan tersebut dilakukan dalam musyawarah putusan sengketa pilkada yang digelar hari ini.
"Bahwa, calon kepala daerah itu berpasangan. Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Kami berpedoman dengan itu," tukasnya, Sabtu (21/11/2015).
Sementara, Calon Bupati Lampung Timur (Lamtim) Erwin Arifin tidak hadir, saat pembacaan putusan Panwaslu setempat, seperti dilansir Tribunlampung.
Kuasa Hukum Erwin Arifin, Abdul Wahid mengatakan, Erwin tidak bisa menghadiri pembacaan putusan Panwaslu karena sedang ada urusan.
Sebelumnya, KPU Lamtim menggugurkan calon bupati petahana tersebut, setelah pasangannya, Calon Wakil Bupati Lamtim Priyo Budi Utomo, meninggal dunia. (*)