TUTUP
Regional

Kasus Suap APBD, Mantan Waka DPRD Sumut Ditahan

Admin
23 November 2015, 10:32 PM WAT
Last Updated 2015-11-23T15:32:40Z
Kamaluddin Harahap. (ist)

SABURAI LAMPUNG - Penyidik KPK menahan mantan Wakil Ketua (Waka) DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Sumut dan LPj Pemerintah Provinsi Sumut. 

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu keluar dari Gedung KPK pada pukul 19.36 WIB sejak menjalani pemeriksaan dari pukul 09.40 WIB, Senin (23/11/2015). Dengan mengenakan rompi tahanan, Kamal digiring petugas ke dalam mobil tahanan.

Pimpinan DPRD Sumut ini enggan berkomentar penahanannya oleh lembaga antikorupsi. Dia juga ogah banyak bicara soal dugaannya sebagai koordinator dana suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Enggak ada (koordinator). Itu bohong," elak Kamaluddin.

Menurut Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamaluddin ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dari Gubernur Gatot kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.  Kamaluddin akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur.

Kasus suap ke DPRD Sumut mengemuka ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Selasa (3/11) lalu, seperti dilansir Skalanews

Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Suap diduga diberikan terkait beberapa hal, antara lain untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat legislator sudah ditahan KPK pada 10 November lalu menyusul Gubernur Gatot yang sudah meringkuk di Rumah Tahanan lebih dahulu. 

Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, dan Sigit di Rutan Polres Jakarta Pusat. (*)
close