TUTUP
Politik

KASN Temukan Pelanggaran Netralitas PNS, Lima di Lampung

Admin
24 November 2015, 5:56 PM WAT
Last Updated 2022-06-27T06:53:05Z
(ilustrasi/ist)

SABURAI LAMPUNG - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan adanya kasus pelanggaran terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejumlah daerah, dalam menyambut Pilkada serentak, 9 Desember 2015.

Pelanggaran itu terkait adanya beberapa Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang melakukan mutasi pejabat secara masif di daerahnya, tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kurang lebih terdapat 11 daerah yang penjabatnya melakukan mutasi pejabat secara masif.

"Diantaranya, daerah Bandar Lampung, Metro, Lampung Timur, Way Kanan, Lampung Selatan, Melawi, Kapuas Hulu, OKU, dan OKU Timur‎," ujar Komisioner KASN Prijono saat rapat kerja dengan komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir Jawapos, Selasa (24/11/2015).

Sembilan daerah itu, dia menambahkan, sekitar 714 pejabat yang dimutasikan oleh penjabat daerahnya masing-masing. Sedangkan, dua daerah lainnya adalah Konewa Selatan 66 pejabat yang dimutasikan dan Ketapang sekitar135 pejabat.

"Jadi, total sekitar 201 pejabat yang dimutasikan itu," ucapnya.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran penjabat kepala daerah yang ditemukan oleh KASN. KASN juga menemukan adanya advetorial pemerintah daerah yang dibiayai oleh APBD yang memuat figur, visi, misi, program, dan kegiatan petahana yang menjadi peserta pilkada serentak.

Prijono melanjutkan, Adanya upaya kepala daerah atau pejabat berwenang lainnya yang membuay kebijakan dalam menghambat proses pemilu.‎

"Dengan cara menarik pegawai ASN yang ditugadkan di Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Kabupaten/Kota dan atau menghambat pencairan dana operasional pelaksanaan pemilu di daerahnya," jelasnya.

Ada pula, adanya ajakan atau himbauan yang dilakukan agar pegawai ASN berpihak kepada salah satu pasangan calon. Hingga, ikut serta secara aktif dalam kampanye atau proses pendaftaran pasangan calon. "Bahkan, ajakan atau himbauan tersebug disampaikan secara langsung atau melalui media sosial," pungkasnya‎. (*)
close