![]() |
| (foto: humas pn liwa) |
LAMPUNG BARAT - Masih ingat kasus istri yang memotong alat kelamin suaminya? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Endah. Hukuman dijatuhkan karena Endah terbukti secara sah memotong alat kelamin suaminya, Endang.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun," putus ketua majelis AA Oka PBG di ruang sidang, Selasa (17/11/2015).
Duduk sebagai anggota majelis Acmad Nugraha dan Miryanto. Ketiganya meyakini Endah telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya tersebut sehingga mengakibatkan cacat fisik permanen.
"Selain itu, korban/suami sering melakukan kekerasan fisik KDRT dan psikis seperti main pukul dan marah-marah," ujar majelis dengan suara bulat.
Vonis ini lebih rendah 2 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Vera. Atas hal itu, Vera masih pikir-pikir apakah banding atau menerima. Adapun Endah menerima putusan itu.
"Alasan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang di persidangan. Selain itu, perbuatan terdakwa karena korban dari percekcokan suaminya dan diperlakukan kurang baik sehingga kesal dan bencinya terpendam sehingga menimbulkan keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut," demikian pertimbangan majelis, seperti dilansir Detik.
Endah memotong alat kelamin suaminya pada 15 Juni 2015 dini hari dengan sebuah golok. Endah beraksi saat suaminya tengah tidur di rumah mereka di Pemangku Utama II Pekon Puralaksana, Waytenong, Lambar. Setelah itu, Endah kabur. (*)


