TUTUP
Hukum

Dua Anggota DPRD DKI Tersangka Korupsi UPS

Admin
16 November 2015, 11:38 PM WAT
Last Updated 2022-06-27T06:57:01Z
Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) atau pasokan daya bebas gangguan di ruang penyimpanan UPS SMA 78, Jakarta, 28 Februari 2015. (tempo)
 
SABURAI LAMPUNG - Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Hadi Ramdani mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua anggota DPRD DKI Jakarta sebagai tersangka.

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta 2014.

"Bareskrim sudah menaikkan status FZ dan MF menjadi tersangka," kata Hadi Ramdani di Bareskrim Mabes Polri, Senin (16/11/2015).

Dua anggota DPRD DKI Jakarta tersebut disinyalir adalah FZ dan MF. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu lalu, 11 November 2015, seperti dilansir Tempo.

Hadi sendiri belum mendapat keterangan dari Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Erwanto Kurniadi terkait dengan peran dua tersangka tersebut dalam pengadaan UPS. 

"Hari Rabu kemarin ditetapkan, perannya belum tahu," ujarnya.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa enam saksi untuk mengusut tersangka baru selain Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam dugaan korupsi pengadaan UPS.

"Enam saksi berinisial S, MG, FS, DR, E, L, anggota DPRD 2009-2014. Intinya sudah diperiksa," tutur Hadi beberapa waktu lalu. Enam saksi tersebut diperiksa untuk pengembangan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 50 miliar ini. (*)
close