TUTUP
Hukum

Curi Alat Peraga Kampanye, 3 Mahasiswa Lampung Dipenjara

Admin
18 November 2015, 6:34 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:17:46Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG - Tiga mahasiswa Lampung divonis satu bulan penjara, atas tuduhan mengambil alat peraga kampanye pasangan calon wali kota Bandar Lampung. Tak puas dengan putusan hakim ketiganya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Hanafi Sampurna, salah satu kuasa hukum ketiga mahasiswa Jurusan Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung (Unila), menjelaskan bahwa upaya hukum banding diambil setelah bermusyawarah dengan orang tua terdakwa. 

Ketiga mahasiswa yang menempuh upaya hukum itu yaitu Taufik Imam Ashari, Ditho Nugraha, dan Nuri Widiantoro.

Menurutnya, berdasarkan musyawarah dengan orang tua ketiga mahasiswa itu yang menilai vonis satu bulan penjara tidaklah adil. 

"Kami berupaya untuk mencari keadilan dengan mengajukan banding ke PT Tanjungkarang," ujar Hanafi, seperti dilansir Merdeka, Rabu (18/11/2015).

Ketiga mahasiswa itu sebelumnya divonis satu bulan penjara dan denda Rp 100 ribu subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Hanafi berharap, hakim PT Tanjungkarang berani mengambil putusan yang dapat memberikan rasa keadilan kepada ketiga mahasiswa tersebut.

"Bahwa perkara ini hanyalah perkara sepele karena hanya dua buah baner APK berharga tidak lebih dari Rp 200 ribu, dan pengambilan alat peraga kampanye itu bukan bermaksud untuk menghilangkannya tetapi didasarkan niat baik ketiganya untuk mencarikan alas tidur bagi mahasiswa baru pada acara malam keakraban," ujar Wakil Direktur LBH Pers Lampung tersebut.

Selain itu, menurutnya, calon Wali Kota Bandar Lampung Muhammad Yunus, dan calon Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melalui penghubungnya Rachmat Husien DC, telah memberikan maaf kepada ketiga mahasiswa tersebut.

"Untuk itu, kami berharap hakim PT Tanjungkarang dapat melihat perkara ini secara arif dan bijaksana, mengingat ketiganya merupakan mahasiswa aktif. Hakim jangan terpaku dengan hukuman minimal satu bulan penjara, karena banyak yurisprudensi perkara tindak pidana pemilu yang hukumannya percobaan," ujar Hanafi. (*)
close