TUTUP
Hukum

Sidang Kasus Korupsi Anggota DPRD Bandar Lampung Digelar

Admin
16 October 2015, 5:13 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:18:22Z
Agus Sujatma. (dok. LO)
BANDAR LAMPUNG – Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan kios mini tahun 2012, yang merugikan negara senilai Rp256 juta lebih, dengan terdakwa anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Sujatma (47), mulai digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (15/10/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elis, pada nota dakwaannya, menjerat warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, itu secara bersama-sama melakukan korupsi dengan Hendrik selaku Direktur CV.Tita Makmur Cahaya (berkas terpisah) dan tiga terpidana lainnya yang sudah divonis lebih dulu, yakni Agus Mujianto (Pejabat Pembuat Komitmen), Ery dan Chandra.

Dijelaskan Elis, perbuatan yang dilakukan politisi Partai Gerindra itu, bermula pada 15 Desember 2011, Menteri Kelautan dan Perikanan mengalokasikan dana khusus untuk program pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan mutu dan Pemasaran di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandarlampung Tahun 2012 sebesar Rp1,77 miliar,

"Lalu Kepala DKP Bandar Lampung, Mansyur Sinaga, menunjuk agus Mujianto sebagai PPK dan Dedi selaku PPTK. Selanjutnya, Agus Mujianto membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan memerintahkan kepada panitia lelang untuk mengumumkan pelaksanaan pekerjaan kios mini tersebut," jelas JPU Elis.

Mendengar ada proyek tersebut, Muslimin Arif dari lembaga penyedia elektronik Bandar Lampung, memberitahukan kepada Agus Sujatma untuk menawarkan menjadi pemberi modal atau pemilik paket pekerjaan, seperti dilansir Inilampung.

Kemudian, Agus Sujatma memberitahukan kepada Ery untuk mencarikan perusahaan yang akan dijadikan kendaraan guna mengajukan penawaran. Lalu, Ery meminjam perusahaan milik Hendrik. Alhasil, lelang tersebut dimenangkan oleh CV milik Hendrik. Proyek tersebut kemudian dikerjakan, namun, setelah pekerjaan selesai dan telah diserahterimakan, terdapat volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume.

Setelah diaudit oleh BPKP Perwakilan Lampung, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp256,2 juta. Atas perbuatannya itu, Agus Sujatma, dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan primer.

Sementara di dakwaan subsider, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Usai sidang, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, menjelaskan, tidak dikeluarkannya penetepan penahanan terhadap Agus Sujatma, dengan alasan tidak ditahan oleh penyidik.

“Karena tidak ditahan ditingkat penyidik, jadi kami juga tidak melakukan penahanan dan sudah ada beberapa pertimbangan dari kami,” kata dia tanpa menyebutkan pertimbangan tersebut. (*).
close