TUTUP
Hukum

Jual Narkoba, Pasutri di Lampung Beli Rumah dan Tanah

Admin
13 October 2015, 8:30 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:18:22Z
Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong (kiri) menunjukkan barang bukti. (ist)

BANDAR LAMPUNG - Kendati mendekam di balik terali besi Lapas Rajabasa, Bandar Lampung, seorang anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Aceh masih mampu mengendalikan peredaran barang haram itu. Bahkan, uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli rumah dan tanah. 

Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong mengatakan, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri Tarmizi (38) dan Sutriasih (34), selain diyakini terlibat dalam kasus pengedaran narkoba, mereka juga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang. 

"Ini namanya pencucian uang, hasil penjualan narkoba oleh istri dibelikan properti, seolah tanah yang dibeli bukan hasil kejahatan narkoba, ke depan jual tanah dan rumah bukan lagi jual narkoba," kata Edward Syah, Selasa (13/10/2015).

Sementara itu Sutriasih mengaku tidak mengetahui tentang tindakan pencucian uang yang telah dilakukannya. 

"Saya tidak tahu menahu soal itu, saya hanya disuruh suami saya ambil sertifikat di sini dan di situ," ujarnya. 

Sebelumnya, Dit Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Sutriasih bersama sopirnya, Munawar, usai menjenguk suaminya, Tarmizi di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung. Gerak-gerik Sutriasih mulai diintai tim karena dicurigai mengedarkan narkoba yang dikendalikan sang suami yang berada di dalam Lapas, seperti dilansir Kompas

Pada Senin (12/10/2015), Sutriasih ditangkap dan kemudian kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, digeledah. Di sana, polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak enam kilogram, yang ditaksir bernilai Rp 9 miliar. 

Selain itu, polisi juga menemukan satu lembar sertifikat rumah dan dua lembar sertifikat tanah, mesin hitung uang, brankas dan sejumlah kartu ATM. Tersangka Tarmizi tengah menjalani masa hukuman lima tahun penjara terkait pengedaran narkoba. Kini, pasangan suami istri itu terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (*)
close