TUTUP
Hukum

Jadi Bandar Narkoba, Anggota Polda Lampung Dipenjara 8 Tahun

Admin
09 October 2015, 11:53 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:18:33Z
Marzuli (topi putih). | ist

BANDAR LAMPUNG - Lagi, penegak hukum di Lampung justru melanggar hukum. Seorang oknum anggota Polda Lampung, Marzuli YS (34), warga Jalan Lettu Rohani Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan divonis delapan tahun penjara dalam kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (8/10/2015). 

Terdakwa dihukum pidana penjara akibat kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 gram. Terdakwa dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menyatakan terdakwa Marzuli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatus dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Ketua Syamsudin.

Hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut adalah perbuatan terdakwa dapat merusak mental diri sendiri dan generasi bangsa, terdakwa sebagai anggota polisi seharusnya menjadi panutan masyarakat, serta terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 Tahun. Atas putusan tersebut terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaannya, hakim menjelaskan pada Juni 2014 saksi Yasir (berkas terpisah) telah membeli sabu-sabu ukuran sedang sebanyak 5 gram kepada terdakwa sebanyak dua kali seharga Rp6 juta. 

Kemudian Yasir langsung menemui Dayat (DPO) dengan menaiki ojek di dekat rumah Yasir menuju kosan yang beralamatkan di Jalan Kalianda, Lampung Selatan.

Kemudian setelah terdakwa pindah tugas ke Polda Lampung sejak Agustus 2014, Yasir membeli sabu sebanyak empat kali kepada Dayat di kosan terdakwa. Lalu, pada Januari 2015 yang saat itu bersama dengan Herman Salfian ditangkap oleh anggota polisi berpakaian preman. 

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu, dan setelah dilakakukan pengembangan Yasir menunjukan tempat membeli sabu di gudang milik terdakwa, seperti dilansir Lampost.

"Kepada anggota Polisi Yasir mengatakan jika dirinya pernah dua kali membeli sabu kepada terdakwa, saat dilakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa tersebut ditemukan barang bukti 13 bungkus paket sabu ukuran sedang, dua potong rompi berisikan empat bungkus paket ukuran sedang, lima buah timbangan digital," kata Syamsudin. (*)
close