TUTUP
Hukum

Gugatan PT BNIL Dikabulkan, Bupati Tulang Bawang Belum Bersikap

Admin
27 October 2015, 9:33 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:18:08Z
Hanan A Rozak (berkacamata). | ist

TULANG BAWANG - Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, yang mengabulkan gugatan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) atas pencabutan SK Bupati tentang Pembaruan Izin Usaha Perkebunan Budi Daya, Bupati Tulang Bawang Hanan A Rozak belum menentukan sikap.

Sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, Hanan menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu amar putusan majelis hakim PTUN Bandar Lampung atas perkara itu, yang baru akan keluar seminggu kemudian.

Menurut Hanan, ia akan memusyawarahkan isi putusan tersebut dengan tim kuasa hukum Pemkab Tulang Bbawang.

"Tentunya tim Hukum Pemkab Tuba akan mempelajari secara detail keputusan hakim. Selanjutnya saran-saran tim hukum akan menjadi pertimbangan langkah lebih lanjut," terang Hanan melalui pesan singkat yang diterima, Selasa (27/10/2015) sore.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mematahkan surat keputusan (SK) Bupati Tulang Bawang No B/199/II.1/HK/TB/2015 yang mencabut SK Bupati No B/243/II.1/HK/TB/2013 tentang Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman Izin Usaha Perkebunan Budi Daya (IUP-B) PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL).

Itu diputus dalam sidang putusan yang berlangsung, Selasa (27/10/2014).

Dalam putusan perkara nomor 13/G/2015/PTUN-BL PT BNIL Vs Bupati Tuba itu, majelis hakim PTUN yang diketuai M Ilham Lubis menyatakan mengabulkan gugatan penggugat (PT BNIL) seluruhnya.


Membatalkan SK Bupati Tuba No B/199/II.1/HK/TB/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang Pencabutan SK Bupati No B/243/II.1/HK/TB/2013 tanggal 12 Agustus 2013 tentang Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman Izin Usaha Perkebunan Budi Daya (IUP-B) PT BNIL.

Majelis hakim memerintahkan Bupati Tuba mencabut SK Bupati No B/199/II.1/HK/TB/2015 tentang Pencabutan Izin yang Telah Dikeluarkan Sebelumnya Melalui SK Bupati No B/243/II.1/HK/TB/2013 .

Anggota tim kuasa Hukum PT BNIL Suhermanto menyatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan ketetapan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian yang menjadi pedoman dalam mengurus izin usaha perkebunan.

Menurut dia, merujuk keputusan majelis hakim PTUN itu, langkah pencabutan SK pembaruan IUP-B PT BNIL yang dilakukan Bupati Tulangbawang Hanan A Rozak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti dilansir Tribunlampung.

Suhermanto mengatakan jika memang Bupati menganggap PT BNIL melakukan pelanggaran mestinya Bupati melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali.

Yang mana jeda waktu antara masing-masing surat peringatan satu hingga tiga yang dilayangkan itu masing-masing empat bulan dari surat sebelumnya.

"Kita puas atas adanya putusan ini. Kalau menurut pertimbangan hakim kan tidak (langkah pencabutan SK) sesuai dengan aturan hukum berlaku. Kalau secara prosedur, mestinya kalau perusahaan dinilai melakukan pelanggaran harus ada surat peringatan yang dilayangkan tiga kali," ungkap Suherman.

"Nah tapi ini kan tidak dilakukan," kata dia. (*)
close