"Dengan adanya putusan kasasi MA berarti sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inchracht). Kejari Kalianda harus segera mengeksekusi putusan Kasasi MA tersebut setelah mereka menerimanya salinannya. Tidak ada alasan untuk menundanya," ujarnya, seperti dilansir Lampost.
Dia melanjutkan eksekusi oleh Kejari Kalianda menjadi bagian dari kepastian hukum. Sebab, kasus-kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus segera dieksekusi.
Meski nanti ada upaya hukum luar biasa, kata dia, yakni Peninjauan Kembali (PK) oleh R. Doddy Anugera Putera dengan mengajukan novum (bukti baru), hal itu tidak membatalkan langkah eksekusi oleh Kejari Kalianda atas putusan Kasasi MA.
"Meski mungkin nantinya ada upaya PK, eksekusi putusan kasasi MA harus segera dilakukan karena putusan kasasi MA telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan PK merupakan upaya hukum luar biasa, pengajuannya didasarkan novum baru," ujar Subagio. (*)