Selasa 15/07/2025
TUTUP
Hukum

Eksekusi Doddy, Kejari Kalianda Lampung Selatan Bungkam

Admin
14 October 2015, 7:07 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:18:22Z
Doddy Anugerah Putera. (foto: lampost)

LAMPUNG SELATAN -  Walaupun sudah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), namun eksekusi terhadap R. Doddy Anugerah Putera dalam kasus korupsi pengadaan mobil dinas bupati Pesawaran tahun anggaran 2010, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, masih belum ada kepastian.

Saat wartawan mendatangi kantor Kejari Kalianda untuk mendapatkan informasi, Selasa (13/10/2015), Kepala Kejari Kalianda, Yeni Trimulyani dan Kasi Pidsus, Irdo Nando Rossi tidak ada di tempat. Menurut satpam kantor tersebut, beberapa pejabat utama Kejari Kalianda sedang berada di Kejati Lampung di Bandar Lampung. 

Saat dihubungi melalui telepon genggam, Kasi Pidsus Irdo Nando Rossi tidak diangkat, meski nadanya tersambung. Kejari Kalianda masih bungkam dengan rencana eksekusi terhadap R. Doddy Anugera Putera.

Salinan putusan Kasasi MA untuk R. Doddy Anugerah Putera sudah diterima pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dalam putusan kasasinya MA, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Doddy divonis bersalah dalam kasus pengadaan mobil dinas bupati Pesawaran tahun 2010 lalu.

Sementara itu, akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda, Subagio mengatakan Kejari Kalianda harus segera melakukan eksekusi jika putusan kasasi MA telah keluar dan diterima. Kejari Kalianda merupakan lembaga yang harus mengeksekusi keputusan kasasi tersebut.
"Dengan adanya putusan kasasi MA berarti sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inchracht). Kejari Kalianda harus segera mengeksekusi putusan Kasasi MA tersebut setelah mereka menerimanya salinannya. Tidak ada alasan untuk menundanya," ujarnya, seperti dilansir Lampost.

Dia melanjutkan eksekusi oleh Kejari Kalianda menjadi bagian dari kepastian hukum. Sebab, kasus-kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus segera dieksekusi.

Meski nanti ada upaya hukum luar biasa, kata dia, yakni Peninjauan Kembali (PK) oleh R. Doddy Anugera Putera dengan mengajukan novum (bukti baru), hal itu tidak membatalkan langkah eksekusi oleh Kejari Kalianda atas putusan Kasasi MA. 

"Meski mungkin nantinya ada upaya PK, eksekusi putusan kasasi MA harus segera dilakukan karena putusan kasasi MA telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan PK merupakan upaya hukum luar biasa, pengajuannya didasarkan novum baru," ujar Subagio. (*)
close