![]() |
Cik Raden (ketiga dari kiri) dan karyawati City Spa (kanan). | foto: tribunlampung |
BANDAR LAMPUNG -
Usai mendengar kesaksian empat anggota Pol PP Bandar Lampung dan
tersangka berinisial G, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung
melakukan gelar perkara, Jumat (30/10.2015).
Meski tidak menyebutkan gelar perkara tersebut terkait rekayasa penutupan City Spa, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Zarialdi mengatakan gelar perkara itu untuk menentukan adanya tindak pidana atau tidak.
"Hari ini kami akan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak, dan siapa yang terlibat dibelakangnya, siapa yang menyuruh tersangka berinisial G ini," kata Zarialdi di depan ruang kerjanya, Jumat (30/10/2015) sore.
Diketahui sebelumnya, berdasar pada informasi yang dihimpun di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, ada keterlibatan Kepala Pol PP Kota Bandar Lampung Cik Raden dalam rekayasa penutupan City Spa. Saat penyidikan tersangka G berlangsung beberapa waktu lalu, terungkap bahwa G mendapat telepon dari Cik Raden kemudian di hadapan penyidik telepon tersebut di loudspeaker.
Dalam pembicaraan itu diketahui Cik Raden mengancam G agar tidak menyebut Cik Raden terkait rekayasa penutupan City Spa serta tidak mengaitkan Cik Raden dalam tertangkapnya G terkait kasus mesum di City Spa. Selain itu G juga membeberkan di hadapan penyidik bahwa dirinya menerima uang Rp750 ribu dari Cik Raden.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Zarialdi membenarkan hal tersebut. Namun dirinya belum bisa menyampaikan lebih jauh karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan saksi lainnya untuk menguatkan keterangan tersangka G.
"Dugaan ke arah sana sudah ada tapi saya belum bisa bicara banyak. Kami masih periksa saksi untuk menguatkan dugaan itu," kata dia.
"Kasus ini pasti kami tuntaskan sesuai prosedur dan aturan tidak peduli siapa yang terlibata dibelakangnya," tambah Zarialdi, seperti dilansir Lampost.
Berdasarkan keterangan tersangka G, Polda lantas memanggil 4 orang yang masih anggota Pol PP kota Bandar Lampung, Kamis (29/10/2015).
Pemeriksaan para saksi itu, untuk menguatkan dugaan keterlibatan Cik Raden dalam rekayasa penutupan City Spa. Setelah pemeriksaan saksi saksi, Ditreskrimum Polda Lampung, Jumat sore melakukan gelar perkara. (*)
Meski tidak menyebutkan gelar perkara tersebut terkait rekayasa penutupan City Spa, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Zarialdi mengatakan gelar perkara itu untuk menentukan adanya tindak pidana atau tidak.
"Hari ini kami akan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak, dan siapa yang terlibat dibelakangnya, siapa yang menyuruh tersangka berinisial G ini," kata Zarialdi di depan ruang kerjanya, Jumat (30/10/2015) sore.
Diketahui sebelumnya, berdasar pada informasi yang dihimpun di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, ada keterlibatan Kepala Pol PP Kota Bandar Lampung Cik Raden dalam rekayasa penutupan City Spa. Saat penyidikan tersangka G berlangsung beberapa waktu lalu, terungkap bahwa G mendapat telepon dari Cik Raden kemudian di hadapan penyidik telepon tersebut di loudspeaker.
Dalam pembicaraan itu diketahui Cik Raden mengancam G agar tidak menyebut Cik Raden terkait rekayasa penutupan City Spa serta tidak mengaitkan Cik Raden dalam tertangkapnya G terkait kasus mesum di City Spa. Selain itu G juga membeberkan di hadapan penyidik bahwa dirinya menerima uang Rp750 ribu dari Cik Raden.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Zarialdi membenarkan hal tersebut. Namun dirinya belum bisa menyampaikan lebih jauh karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan saksi lainnya untuk menguatkan keterangan tersangka G.
"Dugaan ke arah sana sudah ada tapi saya belum bisa bicara banyak. Kami masih periksa saksi untuk menguatkan dugaan itu," kata dia.
"Kasus ini pasti kami tuntaskan sesuai prosedur dan aturan tidak peduli siapa yang terlibata dibelakangnya," tambah Zarialdi, seperti dilansir Lampost.
Berdasarkan keterangan tersangka G, Polda lantas memanggil 4 orang yang masih anggota Pol PP kota Bandar Lampung, Kamis (29/10/2015).
Pemeriksaan para saksi itu, untuk menguatkan dugaan keterlibatan Cik Raden dalam rekayasa penutupan City Spa. Setelah pemeriksaan saksi saksi, Ditreskrimum Polda Lampung, Jumat sore melakukan gelar perkara. (*)