TUTUP
Hukum

Bapak Bejat di Lampung 9 Tahun Setubuhi Anak Kandung

Admin
10 October 2015, 12:38 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:18:33Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG TENGAH - Ironis. Seorang bapak yang seharusnya menjaga kehormatan sang anak, justru tega merusaknya. Hal itu dialami EN (16), pelajar kelas 3 di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Remaja putri itu mengaku dicabuli bapak kandungnya.

Bahkan, pencabulan itu sudah berlangsung selama sembilan tahun terakhir. EN tak kuat lagi menahan aib dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya. Ia mengalami trauma. EN pun akhirnya meminta bantuan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, untuk mengakhiri deritanya.

EN didampingi LPA melaporkan perbuatan cabul tersebut, ke Mapolres Lampung Tengah pada Jumat (9/10/2015) kemarin.

Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyebutkan, dugaan pencabulan yang dilakukan SR telah berlangsung selama sembila tahun terakhir.

"Kami tahu pertama kali kasus ini setelah EN curhat kepada guru bimbingan konseling (BK). Kemudian guru itu melapor kepada kepala kampung tempat ia (EN) tinggal. Kepala kampung itulah yang kemudian berkonsultasi kepada kami," ujar Eko Yuwono.

Eko melanjutkan, dugaan pencabulan itu dilakukan oleh SR sejak EN masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD). Peristiwa itu berlangsung hingga saat ini, dimana EN telah duduk di kelas 3 SMA. Pengakuan EN kepada LPA, sang ayah mencabuli putri satu-satunya tersebut tiga kali dalam satu minggu. Perbuatan bejat itu dilakukan SR lantaran sang istri telah meninggal dunia.

"Dari pengakuannya, EN sudah tidak kuat lagi menahan aib yang telah dilakukan oleh ayahnya sendiri. Untuk itu, EN memberanikan diri meminta pendampingan kepada kami (LPA) melaporkan sang ayah ke polres," lanjut Eko, seperti dilansir Tribunlampung.

Terkait barang bukti, Eko menjelaskan, ada visum yang telah dilaporkan kepada kepolisian. Ia berharap perbuatan bejat sang ayah bisa mendapat penanganan dari kepolisian.

Selain dugaan pencabulan, SR juga dilaporkan atas dugaan tindakan kekerasan fisik kepada EN. Eko menjelaskan, SR selalu mengancam akan memukul EN, jika nafsu bejatnya tak dituruti.

"Saat ini EN masih sama kami. Kita melakukan pendampingan karena keluarga anak ini dari ibunya sudah tidak ada lagi. Sementara ia sekarang takut kalau pulang ke keluarga ayahnya," ujar Eko.

Menurut dia, ada beberapa kasus serupa seperti EN di Lamteng. Namun, para korban tak berani melaporkan perbuatan bejat orang-orang terdekat mereka yang melakukan kekerasan fisik dan seksual.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Harto Agung Cahyono memastikan akan menindaklanjuti laporan itu. Harto mengatakan, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kita masih dalami laporan tersebut. Barang bukti masih kita pelajari lagi. Kalau laporan sudah lengkap kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap terlapor," ujarnya. (*)
close