![]() |
| Dua pelajar, F dan V dibawa anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, Rabu (9/9/2015). (Foto: Lampost) |
LAMPUNG TIMUR - Aparat hukum dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, Lampung membekuk lima terduga pemakai narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Dari lima tersangka yang ditangkap polisi, dua di antaranya masih berstatus pelajar SMA.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Roni Nababan mengatakan dua yang masih pelajar yaitu Fr (16) dan VT (16), yang berdomisili di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
"Pertama kali yang kami tangkap dua pelajar tersebut, pada Selasa (8/9/2015) malam," ujar Roni, Rabu (9/9/2015).
Hasil dari pengembangan Fr dan VT, polisi menangkap AS (16), warga Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, dengan barang bukti 14 bungkus paket ganja siap edar. Kemudian, tersangka Arif ditangkap pada Rabu di rumahnya. Dari pengakuan AS, barang haram itu didapat dari kawannya, seperti dilansir Lampost.
Selanjutnya, anggota Reserse Narkoba menelusuri dua kawan AS yakni AD (19) warga Desa Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dan Sofian Majid Saputra (22) warga Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Keduanya ditangkap di Desa Donomulyo, Sekampung.
"Barang bukti dari keduanya yaitu ganja satu paket dan sabu satu paket," kata Nababan. (*)


