TUTUP
Hukum

Tegar Way Kanan Sinyalir Upaya Gagalkan Gugatan ke Buras

Admin
25 August 2015, 8:16 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:19:00Z

SABURAI - Pimpinan Daerah Tim Tegar Kabupaten Way Kanan, Lampung, Fadilatul Rahman Fikri, mensinyalir ada upaya pelemahan untuk menggagalkan gugatan class action Bustami Zainudin–Raden Nasution (Buras). Hal ini disampaikannya usai menghadiri sidang lanjutan class action Buras, yang digelar di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Selasa (25/8/2015).

Sidang dipimpin oleh Arista Budi Cahyawan SH sebagai hakim ketua dan Maharta Noerdinsyah SH serta Anggi Maha Cakri SH selaku hakim anggota. Juga dihadiri Fery Soneri SH selaku kuasa hukum penggugat yakni Tim Tegar Way Kanan. 

Kemudian, Neneng Yati Kurniati SH dan Nuryanto SH kuasa hukum tergugat Bustami Zainudin dan Raden Nasution secara pribadi, maupun sebagai bupati dan wakil bupati Way Kanan 2005-2010. Sidang terbuka untuk umum.

Tim TEGAR selaku penggugat, kata Rahman Fikri,  keterwakilan kelompok masyarakat yang menggugat wanprestasi Buras seutuhnya mewakili masyarakat way kanan secara keseluruhan. 

“Kami masyarakat Way Kanan, yang kami tagih terhadap Bustami Zainudin dan Raden Nasution (Buras) adalah jani-janji mereka kepada kami masyarakat Way Kanan saat kampanye pilkada 2010 lalu. Jargon 'jalan tidak berlubang malam terang benderang' itu yang digembar-gemborkan mereka kepada kami masyarakat,” ujar Rahman Fikri, seperti dalam rilisnya kepada Saburai, Selasa (25/8/2015).

Sementara, kuasa hukum Tim Tegar Way Kanan, Fery Soneri, mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (1/9/2015). Sidang itu nanti mengagendakan penyampaian sikap majelis hakim tentang gugatan CA ini. 

Majelis hakim persidangan akan menyampaikan hal pada sidang lanjutan pada pekan depan, yakni yang pertama akan mengeluarkan keputusan bila perkara ini tidak memenuhi pokok perkara, sidang dihentikan.

Kedua, majelis hakim akan mengeluarkan surat penetapan bila memenuhi pokok perkara dan sidang akan dilanjutkan dengan perkara pokok. 

“Majelis hakim dalam melihat perkara ini sifatnya subjektif. Gugatan kami ini mewakili sekian ratus ribu masyarakat Way Kanan, dan kami jelas masyarakat Way Kanan,” tandas Fery. (desi)
close