![]() |
Syamsu Riani Darussalam |
LAMPUNG - Banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku ditilang oknum polisi karena alasan mati pajak, ditanggapi serius oleh Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Polisi Syamsu Riani Darussalam. Dijelaskan, polisi tidak berhak melakukan tilang terhadap kendaraan yang mati pajak.
"Tidak ada undang-undang yang mengatur polisi berhak menilang kendaraan yang mati pajak, kecuali pengendara tersebut tidak melengkapi surat-surat dan melanggar rambu-rambu lalu lintas," terangnya, Rabu (19/8/2015).
Ditambahkan, kendaraan mati pajak bukan merupakan urusan petugas polisi lalu lintas, tapi hal tersebut merupakan tugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Sedangkan yang diperiksa petugas kepolisian hanyalah kelengkapan surat-surat, kelengkapan kendaraan dan Surat Izn Mengemudi (SIM), seperti dilansir laman RRI.
"Tidak boleh kalau pajak, tidak ada aturannya di dalam buku tilang itu untuk pelanggaran pajak itu boleh ditilang, tolong sampaikankan ke masyarakat," ujar Syamsu Riani Darussalam.
Namun, lanjut dia, polisi akan melakukan tilang kepada pengendara apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah habis masa berlakunya dan pajaknya juga tidak dibayar selama STNK telah habis masanya. (*)