TUTUP
LampungMusikSeni Budaya

Pemprov: 12 Lagu Daerah Lampung Jadi Aset Negara

Admin
23 August 2015, 7:28 PM WAT
Last Updated 2015-08-23T13:38:11Z
(foto: istimewa)

LAMPUNG - Badan Perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung berhasil mendaftarkan 12 lagu Lampung untuk memperoleh International Standard Music Number (ISMN). Dengan demikian karya intelektual tersebut telah tersimpan di Perpustakan Nasional dan menjadi aset negara di bidang seni dan budaya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Sumarju Saeni, menjelaskan, lagu Lampung yang telah memperoleh ISMN yaitu lima lagu yang diciptakan NN (no name) terdiri Bintang Pak Bintang Lemow, Lipang Lipang Dang, Ngekham, Pekon Sikam, dan Tepui-Tepui.

Adapun tujuh lagu merupakan ciptaan seniman Lampung, yaitu Sang Bumi Ruwa Jurai, Sebik Dilom Hati, Udi Ya, Cangget Agung, Tanah Lampung Terpelihara, Sai Ku Ekham, dan Ngedidik Sanak Tukhunan.

Kepala Badan Perwakilan Pemprov Lampung M. Ilyas Hayani Muda, mengatakan, UU No. 4 tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) mewajibkan semua hasil KCKR anak bangsa harus diserahkan ke Perpustakaan Nasional atau perpustakaan daerah.

"Lagu-lagu daerah Lampung ini telah mendapatkan izin dari pencipta lagu atau ahli warisnya untuk didaftarkan di ISMN,” jelasnya, , seperti dilansir Harianlampung pada Minggu (23/8/2015).

Sumarju menambahkan, Gubernur Ridho Ficardo terus berupaya  memajukan bidang seni dan budaya, khususnya seni tradisional daerah ini. Gubernur bahkan mengingatkan kepada pelaku seni tak hanya menghasilkan seni musik modern yang cenderung menguntungkan. Tapi, seni tradisional yang perlu dilestarikan.

“Gubenur minta agar bahasa, aksara, dan budaya tersebut dihidupkan lagi. Karena ini  salah satu nilai jual  untuk mempromosikan Lampung,” katanya. (*)
close